Pendidikan

BPJS Ketenagakerjaan Jombang Salurkan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Beasiswa

×

BPJS Ketenagakerjaan Jombang Salurkan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Beasiswa

Sebarkan artikel ini
PEDULI: Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jombang, Ibrahim Hadi Wibowo, mendampingi Sekdakab Jombang, Agus Purnomo, saat menyerahkan santunan JKK dan beasiswa, Senin (26/5).

Desakita.co – BPJS Ketenagakerjaan Jombang menyalurkan santunan jaminan kecelakaan kerja dan beasiswa untuk keluarga korban petani tembakau di utara Brantas yang meninggal, Minggu (11/5).

Santunan diberikan kepada ahli waris Siti widayati, 37, di kediamannya Dusun Kepuhrejo, Desa Bakalanrayung, Kecamatan Kudu, Senin (26/5) siang. Penyerahan dilakukan Sekdakab Jombang, Agus Purnomo, didampingi Kepala Disnaker, Isawan Nanang Risdianto, Stah Ahli M Saleh dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jombang, Ibrahim Hadi Wibowo.

Ibrahim menyampaikan, penyaluran santunan kepada petani tembakau merupakan wujud sinergitas Pemkab Jombang dan BPJS Ketenagakerjaan. ’’Total santunan yang diserahkan senilai Rp 224.500.000. Rinciannya, santunan kematian karena kecelakaan kerja Rp 70.000.000 dan beasiswa untuk dua orang anak yang saat ini sedang menempuh pendidikan (kelas 1 SMK dan 5 SD) dengan estimasi biaya pendidikan hingga kuliah sebesar  154.500.000,’’ urainya.

Baca Juga: Upaya Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Gelar Pelatihan Content Kreator di Desa Kromong Jombang

Petani tembakau yang meninggal, Suhari, sehari-hari bekerja sebagai petani tembakau sekaligus buruh bajak sawah menggunakan traktor. Suharli dilaporkan meninggal dunia usai tersambar petir pada saat membajak sawah pada 11 Mei 2025 bersama adik kandungnya Adi Saputro. ’’Bapak Suhari tercover sebagai peserta BPJSTK dari dana DBHCHT Pemkab Jombang,’’ paparnya.

Baca Juga: Gelar Uji Sertifikasi Kompetensi, Cara Disnaker Jombang Fasilitasi Masyarakat Dapat Pekerjaan

Keluarga petani tembakau tersebut terdaftar sebagai penerima bantuan iuran yang diberikan Pemkab Jombang melalui DBHCHT untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan 2025. ”Ini wujud kehadiran pemerintah,’’ terangnya.

Cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja di lingkup Jombang masih minim. ’’Cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja di lingkup Jombang masih 24 persen. Kami harapkan ke depannya dari Pemkab Jombang bisa memperluas perlindungan. Sehingga jaminan ini bisa dirasakan untuk pekerja di Kabupaten Jombang,’’ tegasnya. (ang/jif)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *