Desakita.co – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) madrasah bakal dibuka bulan depan.
Kantor Kemenag Jombang tidak menentukan pagu setiap madrasah.
Anak berkebutuhan khusus (ABK) wajib diterima.
’’Pagu bisa disesuaikan dengan daya tampung setiap madrasah. Kami tidak membatasi,’’ kata Kepala Kantor Kemenag Jombang, Muhajir, melalui Kasi Pendidikan Madrasah, Zainut Tamam, kemarin.
Jumlah pagu setiap madrasah disesuaikan dengan kapasitas kelas.
Salah satunya bisa dilihat dari jumlah siswa kelas 9 yang lulus tahun ini.
Hal itu berlaku untuk madrasah negeri dan swasta.
Dalam juknis PPDB madrasah, hanya ditentukan persentase kuota siswa setiap jalur.
15 persen untuk jalur afirmasi dan 15 persen jalur prestasi.
’’Sisanya baru untuk siswa reguler,’’ ucapnya.
Madrasah yang sudah mengajukan sebagai madrasah inklusi harus menyediakan pagu 10 persen setiap PPDB.
Sejauh ini, hanya MTsN 10 Jombang yang mengajukan diri sebagai madrasah inklusi. ’
’Madrasah yang siap mengajukan bisa ke Kemenag. Sampai saat ini hanya MTsN 10 Jombang,’’ tambahnya.
Meski begitu, jika ada siswa berkebutuhan khusus, wajib diterima di seluruh madrasah. Baik madrasah inklusi atau tidak.
’’Harus diterima, baik di madrasah inklusi atau bukan,’’ tegasnya.
Kepala MTsN 10 Jombang, Sugiati, mengatakan, tahun ini, MTsN 10 Jombang akan membuka tujuh rombel, sesuai dengan jumlah siswa kelas 9 yang lulus. Masing-masing rombel berisi 32 siswa
. ’’Kuota kami 224 siswa,’’ jelasnya.
Sebagai madrasah inklusi, Sugiati memberikan fasilitas guru pendamping khusus bagi ABK.
Jumlah siswa inklusi tidak banyak, tahun pelajaran 2023/2024 tidak ada ABK yang mendaftar.
’’Kami fasilitasi sesuai dengan kemampuan anaknya.
Tahun lalu, ada ABK autis, pinter design grafis. Kami maksimalkan dengan mendatangkan guru design grafis yang bisa menangani ABK,’’ bebernya. (wen/jif/ang)