DesaKita.co – Kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) bagi perusahaan kepada karyawan, ternyata tak bisa dipenuhi semua perusahaan di Jombang. Hingga Sabtu (6/4), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang mencatat, ada tiga pengaduan dari tiga perusahaan serikat pekerja yang masih terkendala THR.
Plt Kepala Disnaker Jombang Nikmatus Sholihah menjelaskan, ada tiga perusahaan yang dilaporkan karyawannya karena tidak bisa membayar THR. “Pengaduannya memang bukan karena tidak mau membayar, namun tidak mampu membayar,” katanya melalui Kabid Hubungan Industrial Dan Persyaratan Kerja Rika Paur Fibriamayusi.
Tiga perusahaan itu mempunyai latar belakang beragam, baik ritel hingga restoran cepat saji. “Unsurnya ada dari perusahaan ritel, perusahaan frenchise makanan cepat saji dan satu lagi distributor rokok,” lanjut dia.
Sesuai aturan, seharusnya THR memang dibayarkan minimal satu kali gaji. Namun, ada beberapa perusahaan yang memang menerapkan standar lebih tinggi.
“Seperti yang di frenchise makanan cepat saji itu THR-nya 1,5 kali gaji, dan perusahaan menyatakan tidak mampu,” lanjutnya lagi. Dari pengaduan itu pihaknya telah melakukan klarifikasi bersama pengawas ketenagakerjaan. “Jadi kita cek kendalanya apa, kemudian diarahkan untuk membuat kesepakatan bersama serikat pekerja,” beber Nikmah panggilan akrabnya.
Adapun terkait khusus satu frenchise makanan cepat saji, Rika menyebut kebijakannya diambil bersama di level nasional. “Untuk yang makanan ringan ini kami memantau dokumennya, dan kemarin kesepakatannya 1 kali gaji dibayar penuh, kekurangannya dicicil,” pungkasnya. (riz/bin/fid)












