Pemerintahan

Upaya Minimalisir Konflik Pertanahan, Pemdes Denanyar, Kecamatan Jombang Serahkan Ratusan Sertifikat PTSL kepada Warga

×

Upaya Minimalisir Konflik Pertanahan, Pemdes Denanyar, Kecamatan Jombang Serahkan Ratusan Sertifikat PTSL kepada Warga

Sebarkan artikel ini
UNTUK WARGA: Sekretaris Desa Denanyar M Samsul Arifin (paling kanan) saat menyerahkan sertifikat PTSL kepada warga, Rabu (11/2) pagi.

 

 

 

JOMBANG – Pemerintah Desa (Pemdes) Denanyar, Kecamatan Jombang, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Rabu (11/2), ratusan sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) resmi diserahkan kepada warga di Bale Rapat Desa Denanyar.

Kepala Desa Denanyar Ayub Effendi menegaskan, penyerahan sertifikat ini merupakan langkah nyata Pemdes berkolaborasi dengan Kantah Jombang dalam mendukung keamanan administrasi pertanahan sekaligus memberi kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga. ”Dari total 855 pengajuan, di tahap pertama ini baru terealisasi 650 sertifikat, untuk sisanya masih dalam proses verifikasi dan secepatnya akan diselesaikan,” terangnya.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Dishub Jombang Fokus Perbaiki PJU

Antusiasme warga terlihat jelas. Ratusan warga dari empat dusun, yakni Dusun Denanyar Utara, Denanyar Selatan, Sumbernongko, dan Karangtimongo memadati kantor desa untuk menerima sertifikat. Meski ramai, acara berlangsung tertib dan lancar.

Ayub menekankan pentingnya sertifikat tanah sebagai dokumen legal yang melindungi hak warga. ”Apabila tanah atau bidang milik masyarakat sudah bersertifikat, maka bisa dipastikan lebih aman dan meminimalisir konflik atau sengketa di kemudian hari,” ujarnya.

Baca Juga:  Jalan Penghubung Antar-RT Desa di Jombang Ini Makin Mulus, Ternyata Ini yang Dilakukan Pemdes

Selain memberi kepastian hukum, sertifikat juga membuka peluang bagi warga untuk mengakses modal usaha melalui lembaga keuangan. Karena itu, ia mengimbau agar dokumen tersebut disimpan dengan baik. ”Fungsi dan tujuan utamanya sangat penting untuk melindungi dan menertibkan administrasi pertanahan,” tambahnya.

Baca Juga:  Sulap Limbah Akar Jati, Warga Desa Ngrimbi Jombang Ini Panen Cuan

Pemdes Denanyar memastikan seluruh proses berjalan transparan tanpa tambahan biaya apa pun. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri ATR/BPN, Mendagri, serta Menteri Desa PDTT. ”PTSL menjadi wujud komitmen pemerintah kepada warga masyarakat di tingkat desa dalam bentuk pelayanan yang adil, merata, dan berkeadilan. Dengan cara memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah,” pungkas Ayub. (dwi/naz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *