Oleh: Staf Khusus Menteri Desa dan PDT Dr HM Afif Zamroni, Lc, MEI
Lestari alamku,
Lestari desaku,
Di mana Tuhanku menitipkan aku...
Penggalan lirik lagu berjudul Berita Cuaca karya almarhum Gombloh tahun 1982 tersebut terasa semakin relevan di tengah perubahan iklim dan meningkatnya ancaman bencana hidrometeorologi.
Lagu itu bukan sekadar puisi tentang alam, tetapi sebuah pesan bahwa desa merupakan ruang kehidupan yang harus dijaga kelestariannya. Ketika lingkungan tetap lestari, masyarakat akan hidup lebih sehat, produktif, dan tenteram.
Harapan besar terhadap desa kini semakin beralasan. Di tengah laju urbanisasi, berkurangnya ruang terbuka hijau, hingga perubahan pola cuaca yang sulit diprediksi, desa masih menjadi benteng ekologis (buffer zone) yang menjaga keseimbangan alam.
Setiap memasuki musim hujan, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) rutin mengeluarkan peringatan dini mengenai potensi hujan lebat yang dapat memicu banjir.
Sayangnya, masyarakat sering kali menganggap banjir semata-mata sebagai akibat tingginya curah hujan. Padahal, kenyataannya tidak sesederhana itu.
Banjir juga merupakan akumulasi dari buruknya tata kelola lingkungan.
Di banyak wilayah, banjir juga dipicu oleh menyempitnya saluran air akibat alih fungsi lahan dan sedimentasi, minimnya pemeliharaan tanggul sehingga daya tahannya menurun, serta kapasitas pompa pengendali banjir yang belum memadai ketika debit air meningkat secara cepat.
Banjir adalah persoalan yang bersifat multidimensional, sehingga penyelesaiannya pun harus dilakukan secara komprehensif.
Dalam sebuah kunjungan di Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, saya mendengar sendiri rasa waswas dan khawatir warga desa setiap hujan datang.
Desa Lengkong termasuk desa yang dilalui Sungai Brantas, menjadi kawasan yang menjadi langganan banjir setiap musim penghujan.
Kekhawatiran masyarakat akan jebolnya tanggul akibat tingginya sedimentasi, serta kurangnya rumah pompa yang memadai.
Sodetan Sungai Brantas sebagai saluran irigasi pertanian untuk membagi debit air juga belum berjalan optimal.
Artinya, akan kurang adil apabila setiap kali banjir terjadi, masyarakat selalu menjadi pihak yang pertama disalahkan karena membuang sampah ke sungai.
Memang, sampah merupakan salah satu faktor yang memperparah banjir, tetapi bukan satu-satunya penyebab.
Diperlukan penguatan sistem peringatan dini dalam penanganan banjir, sehingga rasa cemas yang dirasakan masyarakat saat musim hujan tiba bisa diantisipasi oleh pemerintah.
Ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam membangun dan memelihara infrastruktur serta memperkuat tata kelola lingkungan.
Karena itu, kolaborasi antara masyarakat, dan pemerintah mulai dari tingkatan desa hingga pusat menjadi prasyarat mutlak untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, desa yang tangguh, dan kawasan permukiman yang terbebas dari banjir musiman.
Desa harus menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran lingkungan.
Membangun desa bebas sampah sesungguhnya bukan sekadar menghadirkan tempat pembuangan atau mengangkut sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Dengan tata kelola yang matang, sampah bisa menjadi potensi ekonomi sirkular desa. Mulai dari pemilahan hingga pengolahan.
Komitmen tersebut kini memperoleh penguatan melalui kolaborasi antara Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam mewujudkan program Desa Bebas Sampah.
Sinergi kedua kementerian ini menjadi langkah strategis karena persoalan sampah tidak dapat dipisahkan dari pembangunan desa.
Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) Nomor 501 Tahun 2024 menetapkan pedoman tentang Kolaborasi Aksi Desa Berketahanan Iklim.
Kebijakan ini menjadi acuan strategis bagi pemerintah pusat, daerah, dan desa untuk mengintegrasikan pengurangan risiko bencana, adaptasi perubahan iklim, dan penguatan perlindungan sosial dalam pembangunan desa.
Semangat kolaborasi tersebut lahir dari modal sosial desa yang sangat kuat, yaitu gotong-royong.
Hal ini bisa kita maknai sebagai kehadiran negara yang tidak hanya berhenti pada hal yang bersifat responsif, hanya penanganan pascabencana berupa santunan dan rehabilitasi.
Yang jauh lebih penting adalah membangun ekosistem pencegahan melalui tata kelola lingkungan yang baik, pemulihan fungsi sungai, serta penguatan sistem peringatan dini.
Ketika desa-desa mampu menjadi pelopor kelestarian alam, banjir bukan lagi dipandang sebagai takdir musiman, melainkan risiko yang dapat diminimalkan melalui kolaborasi semua pihak.
Inilah makna sesungguhnya pembangunan berkelanjutan: menjaga alam hari ini demi keselamatan generasi esok dan mewujudkan cita-cita Desa Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045. (*)








