Pemerintahan

Tok! KPU Jombang Tetapkan Warsubi – Salman Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

×

Tok! KPU Jombang Tetapkan Warsubi – Salman Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

Sebarkan artikel ini
RESMI: KPU Jombang menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Jombang terpilih periode 2025-2030

Desakita.co – Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Jombang secara resmi menetapkan Warsubi-Salmanudin Yazid sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Jombang terpilih periode 2025-2030.

Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Gedung Husni Kamil Malik kompleks kantor KPU Jombang, Kamis (9/1).

Rapat dihadiri jajaran komisioner KPU Jombang, jajaran Bawaslu Jombang, pasangan calon nomor urut 2 Warsubi-Salmanudin Yazid, jajaran parpol  pengusung dan Forkopimda Jombang.

Pasangan nomor urut 1 Mundjidah Wahab-Sumrambah tak hadir.

Rapat pleno dibuka dan dipimpin Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur didampingi empat jajaran komisioner lainnya.

Ketua KPU lantas membacakan surat keputusan KPU Jombang nomor 1 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Jombang Tahun 2024.

Baca Juga:  Dianggarkan Rp 1,1 Miliar, KPU Jombang Bayar Ongkos Petugas Sorlip Surat Suara

”Menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Warsubi-Salmanudin Yazid memperoleh suara sebanyak 515.880 suara atau 74,88 persen dari total suara sah sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Jombang dalam pemilihan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Jombang tahun 2024,” kata Udi saat membacakan surat keputusan.

Usai pembacaan surat keputusan, tidak ada tanggapan ataupun keberatan dari pasangan calon maupun dari Bawaslu.

Baca Juga: Distribusikan Logistik Pilkada 2024 ke Tingkat Kecamatan, KPU Jombang Libatkan Kepolisian

Baca Juga:  Kopdes Merah Putih di Desa Gempolkerep, Kecamatan Gedeg Jadi Harapan Baru Perekonomian Warga

Rapat pun diakhiri dengan pengetokan palu oleh ketua KPU Jombang sekaligus menutup rapat pleno terbuka. Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Jombang terpilih Warsubi-Salmanudin Yazid.

Selanjutnya salinan surat keputusan dan berita acara penetapan paslon terpilih masing-masing diberikan kepada pasangan calon terpilih, Bawaslu, DPRD Jombang dan partai politik.

”Kegiatan hari ini merupakan rangkaian akhir tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Jombang tahun 2024, yakni penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.

Tahap selanjutnya, kita serahkan ke pemerintah,” kata Udi Masjkur.

Udi menegaskan, terkait kegiatan pengambilan sumpah atau pelantikan bupati-wakil bupati terpilih menjadi wewenang pemerintah.

Baca Juga:  Desa Brayung, Kecamatan Puri Gencarkan Bangun Infrastruktur hingga Atasi Masalah Stunting

Baca Juga: KPU Jombang Musnahkan 380 Surat Suara Pilkada Rusak, Ini Tujuannya

KPU hanya meneruskan hasil penetapan tersebut ke pemerintah dalam hal ini DPRD dan Pemkab Jombang.

Terkait ketidakhadiran paslon nomor urut 01 Mundjidah-Sumrambah dalam rapat pleno, Udi menjelaskan, secara resmi tidak mempengaruhi hasil rapat pleno.

Apalagi, sebelumnya KPU Jombang juga sudah mengundang kedua paslon. Mekanisme penetapan tersebut adalah mengundang pihak prinsipal yang meliputi pasangan calon, parpol, dan Bawaslu.

”Kami sudah melayangkan undangan secara patut kepada pihak prinsipal, termasuk ke pasangan calon. Tadi pihak parpol dan Bawaslu hadir,” pungkasnya.  (ang/naz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *