PemerintahanPendidikan

Pelamar PPPK Kemenag Keluhkan Tak Ada Prioritas Lolos Passing Grade, Kemenag Jombang: Kalau Tidak Lulus Harus Mengulang dari Awal

×

Pelamar PPPK Kemenag Keluhkan Tak Ada Prioritas Lolos Passing Grade, Kemenag Jombang: Kalau Tidak Lulus Harus Mengulang dari Awal

Sebarkan artikel ini
SERIUS: Peserta seleksi kompetensi tambahan PPPK di aula MAN 4 Jombang, Senin (12/12/2023).

Desakita.co – Pelamar PPPK mengeluhkan sistem rekrutmen PPPK di lingkup Kemenag.

Pasalnya, pelamar passing grade tidak pernah diprioritaskan pada seleksi PPPK.

’’Sistemnya berbeda sekali dengan pemerintah daerah. Kuotanya sangat sedikit sekali. Dan pelamar passing grade tidak pernah diprioritaskan,’’ kata Ahmad Khotib, salah satu pelamar PPPK yang mendapatkan nilai passing grade, kemarin.

Apalagi persaingannya tidak hanya sesama pelamar tingkat kabupaten, tapi persaingannya tingkat provinsi.

Pada rekrutmen PPPK tahun 2022, Khotib tidak ikut karena hanya dikhususkan untuk lembaga negeri.

Sedangkan dirinya mengajar pada lembaga swasta.

Tahun 2023, karena memiliki kesempatan untuk mendaftar, ia mencoba daftar.

’’Ternyata persaingannya berat sekali, memang betul dibuka untuk umum, tapi kuotanya satu provinsi yang umum hanya diambil tiga,’’ ungkapnya.

Keluhan tentang PPPK Kemenag sudah dilayangkan FPP (Forum Persatuan Passinggrade) ke DPD RI.

Mereka menganggap, mengkategorikan passing grade dinilai muspro jika pelamar harus mengulang dari nol.

Seleksi PPPK di daerah, memprioritaskan prioritas 1 atau yang mendapatkan nilai passing grade.

Mereka diangkat tanpa menjalani tes di tahun berikutnya. Di Kemenag, itu tidak berlaku.

’’Kalau di daerah bisa, kenapa dari Kemenag tidak bisa. Itu yang kami pertanyakan,’’ ungkap Ari Rizal Fathur Rahman, ketua FPP nasional.

Sementara itu Muhajir, kepala Kantor Kemenag Jombang melalui Arif Hidayatullah, kasubag TU membenarkan, jika selama ini tidak ada prioritas untuk pelamar yang sudah mendapatkan nilai passing grade.

’’Selama ini kalau tidak lulus, baik itu yang passing grade atau tidak, harus mengulang dari awal,’’ katanya.

Begitu juga pada rekrutmen PPPK yang rencananya akan dilakukan 2024.

Pelamar yang tahun 2023 mendapatkan nilai passing grade juga harus mengikuti tahapan seleksi dari awal.

’’Kami tidak memiliki kewenangan untuk memprioritaskan, semua sudah ditentukan pusat,’’ tegasnya. (wen/jif/ang)

 

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *