Pemerintahan

Belasan Warga Desa Kalangsemanding Jombang Ajukan Revisi Sertifikat PTSL, Ini Penyebabnya

×

Belasan Warga Desa Kalangsemanding Jombang Ajukan Revisi Sertifikat PTSL, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Sejumlah warga Dusun Bogorejo, Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak menunjukkan sertifikat PTSL yang keliru

Desakita.co – Sejumlah warga Dusun Bogorejo, Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak harap-harap cemas. Pasalnya, upaya warga mengajukan revisi sertifikat tanah hasil program PTSL yang terdapat kekeliruan hingga kini tak kunjung ada kejelasan.

Seperti yang diungkapkan Dwi Ernawati, 29, salah satu pemohon PTSL di Dusun Bogorejo, Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak. Ia menyebut ikut program PTSL tahun 2024 di Desa Kalangsemanding dan sertifikat tanahnya sudah diserahkan pada Desember 2024 lalu. ”Sudah diserahkan, tapi kan ada kekeliruan, sehingga 17 Januari 2025, saya ikut yang revisi itu, berkasnya saya serahkan lagi,” terangnya.

Tak hanya dirinya, saat itu ada puluhan warga lain dari dua dusun lain juga ikut dalam revisi itu. Namun, hingga akhir April 2025, sertifikat revisi miliknya itu tak kunjung ada kejelasan. ”Padahal ada barengan dari dusun lain sudah jadi, kok punya saya belum, akhirnya kemarin saya tanyakan ke desa, dan jawabannya ya belum jadi, belum jelas kapan,” lontarnya.

Baca Juga: Jaga Kelestarian Sumber Mata Air, Pemdes Wonomerto Jombang Lakukan Penanaman Pohon

Ia berharap, segera ada kejelasan perihal sertifikat miliknya tersebut. Terlebih ia menyebut sangat membutuhkan surat itu. ”Ya rencananya memang mau ada butuhnya sertifikat itu, tapi kok belum jelas sampai sekarang,” pungkasnya.

Hal senada, juga dirasakan Sugiantoro, 41, warga Dusun Bogorejo yang lain. Ia bersama sejumlah warga lain juga menyerahkan berkas sertifikat PTSL miliknya yang sempat ada kekeliruan itu. ”Punya saya bulan satu (Januari,Red) itu juga dikembalikan karena ada pembetulan, sampai sekarang juga belum jelas kapan jadinya,” ungkapnya.

Padahal ia menyebut beberapa warga dari dusun lain yang mengikuti revisi tersebut sudah jadi sertifikatnya. ”Makanya kemarin juga ke balai desa itu, bikin laporan kok belum jadi, padahal mau dipakai sertifikatnya,” imbuhnya. Ia berharap, panitia PTSL dan Pemdes Kalangsemanding bisa segera menuntaskan proses revisi tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Kades Kalangsemanding Sugiarto membenarkan adanya sejumlah warga yang mendatangi kantor desanya untuk menanyakan sertifikat revisi PTSl tersebut. ”Iya, memang kemarin ada belasan warga yang belum selesai, sekitar 12-13 orang yang belum selesai sertifikat yang revisinya, datang ke desa dan membuat laporan,” ungkapnya.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, Desa Tanggungan Jombang Realisasikan Pembangunan Pendopo Kantor Desa

Pihaknya menyebut, dari pendataan awal yang dilakukannya, diketahui jika sertifikat PTSL revisi yang belum jadi itu hanya ada di Dusun Bogorejo. Dan berdasarkan keterangan dari panitia, penanggung jawab sertifikat revisi itu adalah kepala dusun setempat. ”Jadi sertifikat yang direvisi itu, petunjuk BPN dibawa masing-masing kasun yang juga ikut dalam kepanitian PTSL. Termasuk yang Bogorejo. Namun pas dicek ke BPN, ternyata memang yang Bogorejo sertifikatnya belum dikirim ke sana, sedangkan dusun lain sudah sejak beberapa bulan lalu,” lontarnya. Pihaknya menyebut juga akan memanggil Kasun Bogorejo dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan soal berkas sertifikat yang harus direvisi tersebut. ”Sudah saya koordinasikan, Senin (5/5) akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” pungkasnya. (riz/naz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *