Pemerintahan

Kursi Kades Kosong di Jombang Jadi 11 Desa, Terbaru Kades Sumberteguh Resmi Dipecat

×

Kursi Kades Kosong di Jombang Jadi 11 Desa, Terbaru Kades Sumberteguh Resmi Dipecat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kursi kepala OPD kosong (Radar Bojonegoro)

JOMBANG – Pemkab Jombang resmi memberhentikan Kepala Desa (Kades) Sumberteguh, Kecamatan Kudu, Wawan Sudarmanto. Ini menambah jumlah desa yang kursi kepala desanya kosong menjadi 11 desa.

’’Sudah diberhentikan sementara. Itu karena yang bersangkutan terjerat kasus pidana di wilayah Mojokerto,’’ kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang, Sudiro Setiono, (15/3).

Itu sesuai dengan Keputusan Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/267/415.10.1.3/2025 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Sumberteguh Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang. Surat pemberhentian diteken Bupati Jombang Warsubi pada 17 Juli 2025.

Dengan pemberhentian tersebut, jabatan Kades Sumberteguh saat ini kosong dan akan diisi penjabat (Pj) kepala desa.

Sudiro menjelaskan, saat ini proses penunjukan Pj kades masih berjalan dan menunggu tahapan administrasi rampung.

Baca Juga:  Dirikan Taman Baca Masyarakat, Pemuda Asal Desa Sambondukuh Jombang Ini Raih Juara 1 Pemuda Pelopor Bidang Pendidikan

”Sekarang masih proses di Abah Bupati (Warsubi), Insya Allah segera diproses bagian hukum,” katanya.

Penambahan satu desa itu, membuat total desa yang kepala desanya kosong menjadi 11 desa.

10 Desa lainnya yang belum memiliki kades definitif meliputi Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh. Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno. Desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh. Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo.

Desa Kampungbaru, Kecamatan Plandaan. Desa Sukorejo, Kecamatan Perak. Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan. Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh.

Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan. Desa Cukir, Kecamatan Diwek.

Delapan desa yang lebih dulu mengalami kekosongan jabatan kades saat ini masih dijabat penjabat (Pj) kepala desa. Dalam waktu dekat, desa-desa tersebut direncanakan menggelar pemilihan kepala desa antar-waktu (KDAW).

Baca Juga:  Lahirkan Tenaga Pendidik Profesional, BMQ Attartil Jombang Wisuda 103 Guru Qur'an

Sebelumnya, Wawan Sudarmanto divonis tiga tahun penjara majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada Senin (30/9/2024). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap Aminudin, warga Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Dalam perkara tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 1,3 miliar.

Kasus bermula dari utang piutang antara Wawan dan korban sejak 2019. Terdakwa beberapa kali meminjam uang dengan nominal bervariasi. Untuk meyakinkan korban, ia menyerahkan jaminan berupa mobil beserta BPKB serta empat sertifikat tanah dan bangunan.

Namun, seluruh jaminan tersebut diketahui bukan milik pribadi Wawan, melainkan atas nama orang lain. Akibatnya, sejumlah aset yang dijadikan jaminan kemudian ditarik kembali pemilik aslinya dari korban.

Saat ditagih untuk melunasi utang, Wawan hanya memberikan janji tanpa realisasi pembayaran. Hingga akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga:  Dinas Pertanian Jombang Komitmen Wujudkan Swasembada Pangan, Ini Langkahnya

Belakangan terungkap uang ratusan juta rupiah yang dipinjam tersebut digunakan Wawan untuk maju dalam pemilihan kepala desa pada 2019.

Wawan Sudarmanto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek fisik di desa. Penyidik Satreskrim Polres Jombang menemukan penyimpangan pada sejumlah proyek yang bersumber dari Dana Desa dan bantuan keuangan pemerintah pada tahun anggaran 2021 hingga 2022.

”Penetapan tersangka dilakukan per 20 Januari 2026. Yang bersangkutan statusnya sudah diberhentikan sebagai kepala desa, dan masih berstatus terpidana di Mojokerto juga,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander. (fid/jif)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *