Desakita.co – Bukan hanya gertak sambal, Satpol PP Jombang langsung menertibkan tiga mobil-mobilan di Alun alun Jombang, Jumat (13/1) malam.
Sebab, mereka tetap membandel dan nekat beroperasi di sekitar alun alun.
perti diketahui Pemkab Jombang sudah mengeluarkan Perbup no 26/2022 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau.
Pada perbup tersebut terdapat pasal yang berbunyi khusus pada kawasan ruang terbuka hijau Alun-alun wajib bebas dari pedagang kaki lima, pedagang asongan, pengamen, pengemis, odong-odong dan skuter.
“Jadi kurang lebih satu bulan ini, menjadi agenda rutin kami untuk berjaga di kawasan alun alun,” ujar Sekretaris Satpol PP Jombang Samsudi.
Selama penjagaan itu 3 unit mobil-mobilan yang akan disewakan langsung ditertibkan.
“Dulu sudah dihimbau untuk tidak berjualan dan menyewakan permainan,” sebutnya.
Pemkab Jombang sudah mengeluarkan Perbup No 26/2022 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau.
Dalam perbup itu terdapat pasal yang menyebut, pada kawasan ruang terbuka hijau Alun alun wajib bebas dari pedagang kaki lima, asongan, pengamen, pengemis, odong-odong dan skuter.
Ia menyebut, para pedagang sudah banyak yang memahami dan tidak berjualan di sekitar alun alun.
Namun, yang masih sering kucing-kucingan adalah para pemilik rental mobil-mobilan.
“Waktu kami jaga tidak beroperasi. Setelah kami melakukan patroli untuk menyisir wilayah perkotaan. Mereka langsung beroperasi. Untuk itu langsung diamankan,” tegasnya.
Setelah semua diamankan, lanjut dia, pemilik masih bisa mengambil setelah ada pertanyaan tidak mengulangi dengan mengetahui kepala desa sesuai dengan domisili masing-masing.
“Ya kita amankan dulu, bila sudah membuat pertanyaan tidak mengulangi, maka bisa diambil,” pungkas Samsudi. (yan/bin/ang)