Uncategorized

Terungkap! Dua Kecamatan di Jombang Ini Terdapat Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP: Kami Sita 7.500 Batang Rokok

×

Terungkap! Dua Kecamatan di Jombang Ini Terdapat Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP: Kami Sita 7.500 Batang Rokok

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Jombang mengamankan ribuan batang rokok ilegal di Kecamatan Ngoro dan Peterongan, Selasa (19/12).

Desakita.co – Satpol PP Jombang menggelar operasi gabungan untuk memerangi peredaran rokok illegal di Kabupaten Jombang.

Operasi gabungan yang dillakukan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Ngoro dan Kecamatan Peterongan ini, berhasil mengamankan sebanyak 7.500 batang rokok illegal berbagai jenis merek.

Operasi gabungan yang dilakukan mulai pukul 10.00 kemarin (19/12), melibatkan Bea Cukai Kediri, Polisi Militer, dan Kepolisian itu dibagi menjadi dua tim. Tim pertama melakukan penyisiran ke wilayah Kecamatan Ngoro dan tim kedua melakukan razia di Kecamatan Peterongan.

Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono melalui Kabid Penegakan Perundang-Undangan (Gakda) Moh. Supakun mengatakan, razia ini memang sengaja dibagi dua tim agar lebih efektif dan efisien.

”Di Kecamatan Ngoto kami mendapati 29 bungkus rokok berbagai jenis,” ungkapnya.

Sedangkan, razia yang berada di Kecamatan Peterongan tim gabungan berhasil mengamankan ribuan batang rokok illegal.

”Yang di Kecamatan Peterongan kami berhasil mengamankan 348 bungkus rokok ilegal berbagai jenis. Total keseluruhan menjadi 7.500 batang,” paparnya.

Diungkapkannya, pihaknya akan tetap melakukan penyisiran secara rutin, khususnya di wilayah Kecamatan Peterongan.

”Beberapa waktu yang lalu kami menggelar razia juga di Kecamatan Peterongan juga mengamankan rokok illegal yang cukup banyak,” bebernya.

Tidak hanya berhenti di situ saja, minggu lalu pihaknya bersama Bea Cukai Kediri juga melakukan sosialisasi ke sejumlah pedagang di Kecamatan Peterongan.

Akan tetapi, pada saat razia masih saja ditemukan peredaran rokok illegal.

”Jadi konsen kami sekarang di Kecamatan Peterongan. Harapan kami dengan sering dilakukan razia dan sosialisasi ini menekan peredaran rokok illegal,” pungkas Supakun.

Sementara itu, Satpol PP Jombang bersama Bea Cukai Kediri berkomitmen untuk terus memerangi peredaran rokok illegal. Bahkan, saat ini pihaknya terus melakukan penyisiran untuk menemukan produsen rokok illegal tersebut.

”Kami akan terus bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan razia, penindakan, dan sosialisasi terkait peredaran rokok illegal ini,” ujar Hendratno Agus Sasmito, humas Bea Cukai Kediri saat dikonfirmasi kemarin.

Dikatakannya, salah satu langkah melakukan penekanan peredaran rokok ini juga melakukan razia dan penindakan.

”Jadi kami juga melakukan penindakan dan memberikan sosialisasi kepada pedagang penjual rokok illegal,” katanya.

Apabila pedagang tersebut bandel dan tetap mengedarkan rokok illegal, tentunya akan ada sanksi tegas.

”Kalau sanksi itu, berdasarkan Pasal 54 UU Nomor 39/2007 tentang Cukai, Itu bisa dipidana 1 sampai 5 tahun dan denda 10 kali dari nilai cukainya,” bebernya.

Ia juga mengimbau masyarakat atau pedagang agar jangan terlena dengan harga rokok ilegal yang murah.

”Legal lebih baik karena ini juga meningkatkan pendapatan negara,” ungkapnya. Selain itu, pihaknya saat ini tengah fokus melakukan penyisiran untuk menemukan produsen rokok ilegal tersebut.

Sehingga, pihaknya bisa memberantas hinga ke akarnya.

”Kami masih mencari informasi dan peredaran rokok ilegal untuk menemukan produsennya,” pungkas Hendranto (yan/naz/ang)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *