Pemerintahan

Tak Selesai Tepat Waktu! Pemkab Jombang Putus Kontrak Rekanan Proyek Sentra PKL di Kelurahan Jombatan Jombang

×

Tak Selesai Tepat Waktu! Pemkab Jombang Putus Kontrak Rekanan Proyek Sentra PKL di Kelurahan Jombatan Jombang

Sebarkan artikel ini
AMBURADUL: Kondisi sentra PKL di Jalan KH Ahmad Dahlan selain becek juga banyak titik belum terpasang paving, Senin (15/1) kemarin.

Desakita.co – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang memutus kontrak rekanan proyek pembangunan sentra pedagang kaki lima (PKL) di Jalan KH Ahmad Dahlan, Jumat (12/1) lalu.

Langkah itu diambil lantaran pihak rekanan tak sanggup menyelesaikan pekerjaan meski sudah mendapat kesempatan tambahan waktu selama 30 hari.

Kepala Disdagrin Jombang Suwignyo mengatakan, pengerjaan proyek sentra PKL bersumber dari APBD 2023 sebesar Rp 8,1 miliar, saat ini sudah berhenti. Karena, sudah ada keputusan pihaknya memutus kontrak dengan rekanan proyek.

”Untuk sentra PKL setelah kita beri kesempatan penyelesaian sampai 12 Januari 2024 ternyata tetap tidak terselesaikan, akhirnya kita putus kontrak,” tegas Suwignyo dikonfirmasi, Senin (15/1) kemarin.

Dijelaskan, pemutusan kontrak kerja sudah menjadi kesepakatan bersama usai pihaknya menggelar pertemuan dengan tim teknis pembangunan.

Salah satu yang menjadi pertimbangan, proyek itu tetap tak bisa selesai meski pemkab sudah memberi kesempatan dengan tambahan waktu.

”Salah satu pertimbangannya dari pelaksana sudah tidak ada perkembangan yang mengarah ke penyelesaian, sudah tidak mungkin lagi, perpanjangan 30 hari saja tidak selesai, apalagi misalnya ditambah lagi 20 hari,” imbuh dia.

Karena itu, lanjut Suwignyo, diputuskan pemkab mengakhiri hubungan kerja dengan rekanan proyek. Dalam pertemuan itu disampaikan progres pengerjaan terakhir hitungannya baru mencapai 67 persen.

”Penghitungan sementara antara 66-67 persen, tapi ini belum fix karena nanti akan dihitung lagi atau opname, bisa saja persentasenya malah turun,” lanjut Suwignyo yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek ini.

Sampai saat ini, tak ada penjelasan dari rekanan ke pihaknya kendala yang selama ini dialami hingga pengerjaan berjalan amburadul.

”Mereka tidak menyampaikan ke kami kendalanya apa, cuma biasanya ada di permodalan, lalu manajemen pelaksanaan juga kurang bagus,” tutur dia.

Dari beberapa item pekerjaan dalam proyek itu, menurut Suwignyo, item paling banyak tak bisa tercapai pemasangan paving. Saat ini lahan seluas 1,7 hektare hanya sebagian titik yang sudah terpasang.

”Yang tidak selesai dikerjakan ada paving, kelistrikan, pertamanan, dan paling banyak pemasangan paving,” tutur dia.

Menurut dia, karena sudah diputus kontrak, sehingga rekanan proyek itu bakal diusulkan sanksi blacklist (daftar hitam).

”Jadi bagian dari runtutan, sehingga pelaksana kita usulkan di-blacklist karena wanprestasi,” kata Suwignyo.

Seperti diketahui, proyek pembangunan sentra PKL di Jalan KH Ahmad Dahlan menjadi salah satu proyek strategis daerah 2023. Sumber anggarannya dari APBD 2023 sebesar Rp 8,1 miliar.

Proyek itu dikerjakan PT Noval Indo Pratama. Sesuai kontrak harusnya pengerjaan selesai 14 Desember 2023, namun molor. Pemkab memberikan tambahan waktu selama 30 hari atau hingga 12 Januari 2024.

Namun, hingga jatuh tempok pelaksana proyek tak bisa menuntaskan pekerjaan. (fid/naz/ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *