Pemerintahan

Kabar Baik! DPR-Pemerintah Sepakat Revisi Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

×

Kabar Baik! DPR-Pemerintah Sepakat Revisi Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Sebarkan artikel ini
POLEMIK: Ribuan Kades dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi damai di gedung DPR untuk menuntut perpanjangan masa jabatan sembilan tahun pada pekan lalu (17/1). (HENDRA EKA/JAWA POS)

Desakita.co – Kabar gembira untuk kepala desa di seluruh Kabupaten Jombang.

Menyusul, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menerima aspirasi asosiasi kades dan perangkat desa yang menginginkan revisi UU Desa.

Dilansir dari Jawa Pos Radar Madiun, salah satu poin krusial yang disepakati dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri yakni terkait masa jabatan kades.

Panja menyepakati  masa jabatan kades diubah menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua periode masa jabatan.

Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 39.

“Kami menangkap aspirasi dari asosiasi kades dan perangkat yang menginginkan mendesak UU Desa direvisi dan sudah kita tangkap dan menjadi usulan inisiatif DPR,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, seperti ditulis di laman resmi DPR RI, Senin (5/2) malam.

“Nah baru saja Panja sudah selesai hari ini sekarang ini sedang Timus Timsin merumuskan materi dari UU Desa,” sambungnya.

Setelah melalui pembahasan secara mendalam, Panja Pembahasan RUU Desa juga memutuskan beberapa hal terkait perpanjangan masa jabatan dan perubahan periode menjabat kades.

Termasuk di antaranya aturan mengenai penghasilan, serta tunjangan purna tugas untuk kades, BPD, dan perangkat.

Hasil Panja secara resmi disepakati oleh sembilan fraksi di Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.

Baidowi mengungkapkan, hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 tinggal diserahkan ke Rapat Paripurna secepatnya. (naz/ang)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *