Pemerintahan

Dinas P dan K Jombang Lalai, Soal Guru di Jombang Keluhkan Tamsil Sejak Tahun Lalu Belum Cair

×

Dinas P dan K Jombang Lalai, Soal Guru di Jombang Keluhkan Tamsil Sejak Tahun Lalu Belum Cair

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tambahan penghasilan (tamsil) guru belum cair.

DesaKita.co – Lambatnya pencairan tambahan penghasilan (tamsil) bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat respons kalangan dewan. Komisi D DPRD Jombang menilai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang abai.

Sehingga, berharap, dinas P dan K mampu menjadi jembatan antara guru dengan pemerintah pusat.

’’Kalau memang anggaran dari pusat, dinas P dan K harus memberikan fasilitas untuk memperjuangkan hak guru,’’ kata Erna Kuswati, ketua komisi D DPRD Jombang.

Erna menyayangkan, hak guru yang harusnya sudah terbayar sebelum 2023 berakhir malah belum terbayar sampai Februari sekarang ini. Padahal nilainya juga tidak terlalu besar, hanya Rp 750 ribu per bulan.

’’Banyak atau sedikit nilainya itu sudah jadi hak guru, harusnya dibayarkan tepat waktu,’’ ungkapnya.

Ia berharap, dinas P dan K mampu menjembatani guru untuk aktif koordinasi dengan pemerintah pusat. Jika mengalami kendala, harus segera diselesaikan, agar guru tak sampai terlambat mendapatkan haknya.

’’Harus cek ke BPKAD sudah cair atau belum. Jika sudah, segera bayarkan, jangan ditunda-tunda,’’ tegasnya.

Ia khawatir, keterlambatan ini akan berdampak pada pencairan tamsil di triwulan selanjutnya. Apalagi di lapangan, pencairan tamsil hampir selalu terlambat dari waktu yang seharusnya.

’’Ini harus jadi evaluasi, keterlambatan ini karena apa? Agar tidak terjadi di tahun berikutnya,’’ terangnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Senen, membenarkan, ada tamsil tahap keempat 2023 yang belum cair sampai Februari. Alasannya, ada kendala surat pertanggungjawaban (SPJ) yang belum beres.

’’Memang ada yang belum cair. Pengalaman sebelumnya, biasanya karena ada SPJ yang belum selesai,’’ terangnya.

Tamsil triwulan keempat bakal dicairkan setelah semua SPJ seluruh guru yang berhak menerima beres. ’’Tidak harus bareng dengan triwulan pertama 2024. Kalau SPJ beres, segera dibayarkan,’’ tambahnya. (wen/jif/fid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *