Pemerintahan

Bukan Gertakan Sambal, Disdagrin Jombang Kirim Dokumen Blacklist Kontraktor Buntut Gagalnya Proyek Sentra PKL di Jombang

×

Bukan Gertakan Sambal, Disdagrin Jombang Kirim Dokumen Blacklist Kontraktor Buntut Gagalnya Proyek Sentra PKL di Jombang

Sebarkan artikel ini
MANGKRAK: Sentra PKL di Jl KH Ahmad Dahlan yang gagal dibangun 2023 compang-camping.

Desakita.co – Rencana Pemkab Jombang memberikan sanksi blacklist kepada pihak rekanan proyek sentra PKL Jl KH Ahmad Dahlan Jombang bukan sekadar gertakan sambal.

Saat ini berkas telah dikirim. Selanjutnya, pihak Inspektorat yang akan menindaklanjuti.

Kepala Disdagrin Jombang Suwignyo mengatakan, dokumen blacklist sudah dilengkapi setelah pihak rekanan diputus kontrak. Termasuk dokumen untuk usulan sanksi blacklist.

”Sudah kita lengkapi dan baru saja diserahkan ke Inspektorat,” katanya kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Saat ini, pihaknya tinggal menunggu rekomendasi yang diberikan Inspektorat. Sebab dalam pengusulan blacklist itu sanksi diberikan selama satu tahun.

Baca Juga:  Sering Makan Korban, Jalan Penghubung Antarkecamatan di Mojoagung Jombang Ditandai Drum

Sehingga kontraktor tersebut tidak bisa ambil bagian dalam tender pemerintah. ”Maksimal satu tahun sesuai dengan aturan, itu yang kita usulkan ke inspektorat,” imbuh dia

Baca Juga:  Tak Serius Perbaiki Kerusakan Pasar Perak Jombang, Disdagrin Blacklist Kontraktor dari Kota Surabaya

Ketika sudah menerima tindaklanjut dari inspektorat, maka SK blakclist akan dikembalikan. ”Kita tunggu saja dari inspektorat nanti bagaimana,” beber Suwignyo.

Untuk diketahui, proyek pembangunan sentra PKL Jl KH Ahmad Dahlan ini menjadi salah satu proyek strategis daerah 2023.

Baca Juga:  Buntut Proyek Gagal Selesai, BPK Audit Proyek Sentra PKL di Jombang

Sumber anggarannya dari APBD 2023 sebesar Rp 8,1 miliar. Proyek itu dikerjakan PT Noval Indo Pratama. Sesuai kontrak, pengerjaan selesai 14 Desember 2023, namun molor. Pemkab memberikan tambahan waktu selama 30 hari atau hingga 12 Januari 2024. (fid/bin/ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *