Pemerintahan

Tak Serius Perbaiki Kerusakan Pasar Perak Jombang, Disdagrin Blacklist Kontraktor dari Kota Surabaya

×

Tak Serius Perbaiki Kerusakan Pasar Perak Jombang, Disdagrin Blacklist Kontraktor dari Kota Surabaya

Sebarkan artikel ini
AMBROL: Sebuah plafon milik salah satu lapak di pasar Perak ambrol.

Desakita.co – Pihak rekanan yang mengerjakan pembangunan Pasar Perak, ternyata sudah di-blacklist.

Ini setelah banyak keluhan dari pedagang karena kerusakan di sana-sini. Pemeliharaan yang menjadi tanggungjawab kontraktor, juga tidak dilakukan.

Kepala Disdagrin Jombang Suwignyo menyampaikan, pembangunan Pasar Perak dikerjakan dua tahap. T

ahap pertama dibangun 2021, dan dilanjutkan tahap kedua 2022. Selama pengerjaan tahap 1 itu banyak bangunan yang rusak.

“Sebenarnya kami sudah minta rekanan untuk melakukan perbaikan. Tapi tidak ada tanggapan,” katanya.

Saat diminta memperbaiki, lanjut dia, masih dalam masa pemeliharaan sehingga menjadi tanggung jawab pihak kontraktor.

Pihaknya juga sudah memberi surat terguran hingga tiga kali untuk melakukan perbaikan.

Namun surat tersebut tidak dihiraukan. “Sampai waktu jaminan pemeliharaan habis tidak ada tindakan dari kontraktor,” beber dia.

Karena itu, pihaknya langsung bertindak tegas mem-blacklist kontraktor karena tidak mau menunjukkan tanggungjawab pada saat masa pemeliharaan.

“Uang jaminan pemeliharaan juga sudah dikirim ke kas daerah,” ungkapnya. Sehingga kerusakan bangunan tersebut tidak menjadi tanggungjawab kontraktor yang mengerjakan tahap kedua.

“Kontraktor yang kedua ini sebenarnya juga sudah melakukan perbaikan-perbaikan kecil. Tidak semua,” katanya.

Untuk perbaikan sendiri, lanjut Suwignyo, tahun ini ada pekerjaan pembangunan tembok.

“Waktu itu kontraktor saya mintai tolong untuk memperbaiki bagian atap. Alhamdulillah mau. Karena kita juga tidak punya anggaran perbaikan,” tegas dia.

Untuk diketahui, pemenang proyek pekerjaan tahap 1 Pasar Perak 2021 yakni PT Inneco Wira Sakti Hutama Jl Suterejo Selatan II/1-3 Kota Surabaya, Jawa Timur dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp 6.029.189.241,56.

Sedangkan pembangunan tahap 2 tahun 2022 dimenangkan Putra Jati Utama Jl Ronggolawe 36 Desa Sengkut, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk ditetapkan sebagai pemenang.

Dengan penawaran terkoreksi Rp 3,7 miliar. (yan/bin/ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *