Pemerintahan

Bermasalah Kerjakan Proyek Puskesmas Blimbing Kesamben, Dinkes Jombang Segera Blacklist Rekanan

×

Bermasalah Kerjakan Proyek Puskesmas Blimbing Kesamben, Dinkes Jombang Segera Blacklist Rekanan

Sebarkan artikel ini
TAK SELESAI: Proyek strategis daerah 2023 rehabilitasi gedung Puskesmas Blimbing, Kecamatan Kesamben (10/1).

Desakita.co – Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang sudah menerima rekomendasi dari Inspektorat Jombang.

Mereka bakal menerbitkan SK blacklist pada kontraktor proyek Puskesmas Blimbing Kesamben.

’’Rekomendasi dari inspektorat sudah keluar dan baru saja kami terima,’’ kata pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Jombang, Syaiful Anwar, kemarin.

Ada beberapa poin rekom yang diterima. Salah satunya berkaitan blacklist rekanan proyek.

’’Yang sudah disampaikan inspekotorat akan kami tindaklanjuti dengan SK menyatakan blacklist terhadap perusahaan dan akan kita teruskan ke pengadaan pemerintah pusat,’’ imbuhnya.

Saat ini, pihaknya masih menyusun SK tersebut. Sebab, dasar penyusunan berasal dari rekom inspektorat.

’’Sekarang PA (Pengguna Anggaran) masih memproses blacklist itu,’’ terangnya.

Rekanan diberi sanksi blacklist selama satu tahun kedepan.

’’Bukan dua tahun, karena dua tahun itu masuk pelanggaran berat. Contohnya pemalsuan dan sebagainya,’’ lanjutnya.

Puskesmas Blimbing menurutnya tak masuk kategori itu.

’’Pelanggaran mereka dinilai tidak mampu dalam finansial, akhirnya terkendala ke managerialnya. Jadi tidak ada unsur kesengajaan. Tetapi mereka tetap salah,’’ kata Syaiful.

Sebelumnya, tidak hanya memutus kontrak kerja, Dinkes Jombang juga sudah mengirimkan berkas pengajuan blacklist (daftar hitam) kontraktor proyek Puskesmas Blimbing Kesamben ke Inspektorat Kabupaten Jombang (21/1).

Dalam berkas itu, dinkes mengajukan usulan masa blacklist maksimal kepada kontraktor.

Disinggung soal pelunasan pembayaran hasil pekerjaan proyek, Syaiful menyebut seluruhnya sudah dilakukan.

’’Total pembayaran sekitar 81 persen dari nilai kontrak,’’ ulasnya.

Proyek menyedot anggaran APBD 2023 Rp 2.496.163.556.

Pelaksananya CV Wishitama dan konsultan perencana dari CV Tichan Jagad Hutama. Konsultan supervisi CV Elang Persada. Proyek dimulai 12 Juli 2023. Waktu pekerjaan 135 hari kerja, hingga 23 November 2023. (fid/jif/ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *