Pemerintahan

Pedagang Bandel Enggan Kembali Tempati Kios, Pemkab Jombang Cabut dan Hak Pakai Kios dan Lapak Lantai 2 PCN Jombang

×

Pedagang Bandel Enggan Kembali Tempati Kios, Pemkab Jombang Cabut dan Hak Pakai Kios dan Lapak Lantai 2 PCN Jombang

Sebarkan artikel ini
HAK PAKAI DICABUT: Kios dan lapak lantai dua PCN yang tak dihuni pedagang bakal dibongkar.

Desakita.co – Hak pakai kios dan lapak di lantai dua Pasar Citra Niaga (PCN) Jombang dicabut.

Ini setelah tidak ada satupun pedagang yang mau balik menempati kios lama. Rencananya, kios yang tidak digunakan itu bakal dibongkar minggu ini.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang Suwignyo mengatakan, hingga deadline berakhir (25/2) kemarin, pedagang tidak ada yang kembali menempati kios dan lapak lantai dua.

”Jadi hak pakai sudah dicabut dan tidak ada lagi,” katanya melalui Kabid Sarana Perdagangan dan Barang Pokok Penting Yustinus Harris Eko Prasetijo.

Baca Juga:  PKL Makin Menjamur, Berjualan di Bahu Jalan PB Sudirman Desa Pulolor Jombang, Satpol PP: Segera Kita Tindak, Tapi Koordinasi Dulu

Ia menyebut, Pemkab sudah menyiapkan rencana setelah tidak ada respons positif dari pedagang. ”Dalam minggu ini sudah dilakukan pembongkaran,” imbuhnya.

Untuk itu pihaknya bakal berkirim surat ke Satpol PP Jombang. Hal ini dilakukan untuk pendampingan atau pengamanan ketika ada pembongkaran.

“Khawatirnya ada hal-hal yang tidak diinginkan, tapi aturan sudah jelas dan sudah kita imbau sejak lama,” tutur Harris.

Baca Juga:  Petani di Desa Peterongan Jombang Was-was Serangan Wereng, Musim Hujan Penyemprotan Dilakukan Rutin

Lebih dari itu, pihaknya juga bakal menggandeng pihak ketiga pada saat pembongkaran. Teknis pembongkarannya dilakukan sore hari.

”Kita lihat situasi dan kondisi dahulu, karena di lantai bawah masih ada pedagang. Sehingga nunggu mereka tutup dulu, khawatir mengganggu, kemungkinan dilaksanakan sore atau ketika sudah tutup,” ujar dia.

Meski begitu, bagi lapak ataupun kios yang sampai sekarang masih bertahan, tetap dibiarkan berjualan.

Baca Juga:  Bukan dari Dana Desa, Pemdes Mancar Jombang Berhasil Realisasikan Pembangunan TPT dari Dana Ini

”Besok (hari ini) kita kasih tanda dengan cat mana saja yang dibongkar, sementara yang buka kita minta izin dulu biar mereka juga tidak terganggu,” bebernya.

Eksekusi ini harus segera dilakukan sebagaimana perintah Pj Bupati Jombang Sugiat.

”Jadi begini, atas perintah pak sekda bersama pak Pj bupati waktu ke Pasar Perak menyampaikan pasar mana saja yang tidak dioperasionalkan selama tiga bulan, maka langsung ditutup,” pungkas Harris. (fid/bin/ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *