Pemerintahan

Sisir Kawasan Kota, Dishub Jombang Edukasi Warga Agar Tertib Parkir

×

Sisir Kawasan Kota, Dishub Jombang Edukasi Warga Agar Tertib Parkir

Sebarkan artikel ini
Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang terus gencar melakukan upaya penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya tertib parkir

Desakita.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang gencar melakukan upaya penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya tertib parkir.

Salah satunya, dilakukan dengan cara operasi gabungan dan sosialisasi.

Ada suasana berbeda Kamis (14/1) siang lalu.

Sejumlah mobil dan motor milik petugas gabungan Dinas Perhubungan Jombang, Satpol PP Jombang, Satlantas Polres Jombang hingga polisi militer terlihat berkeliling di sejumlah wilayah kota.

Tak sekadar berkeliling, rombongan petugas gabungan ini juga menyisir kawasan tertib lalu lintas di Jombang.

Baca Juga: Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Dishub Jombang Adakan Rampcheck Angkutan Umum

”Ini kami sedang melakukan penertiban parkir dan rambu lalu lintas,” terang Kepala Dinas Perhubungan Jombang Budi Winarno.

Dalam upaya menjadikan kota Jombang tertib berlalu lintas, operasi gabungan penertiban parkir dan rambu lalu lintas itu dilakukan di sejumlah titik.

Tim gabungan tak henti-hentinya memberikan imbauan serta edukasi kepada masyarakat agar tidak memarkir kendaraan sembarangan dan menaati rambu-rambu yang ada, terutama di Zona Kawasan P di tepi jalan umum.

”Kami menyisir beberapa titik yang selama ini disinyalir sering kali jadi lokasi parkir liar,” lanjutnya.

Hasil operasi gabungan, lanjut Budi, masih ditemukan beberapa pelanggaran, seperti kendaraan ban dobel yang memasuki kawasan tertib lalu lintas (KTL).

”Seperti di Jalan KH Abdurrahman Wahid atau Jl Gus Dur, ada juga pelanggaran rambu jam operasional kendaraan melintas di Jalan R.E. Martadinata,” lanjutnya.

Selain memberikan edukasi dan imbauan, tim satlantas juga menindak pelanggar dengan memberikan tilang, khususnya bagi kendaraan yang melanggar rambu parkir.

”Ada satu minibus ELF yang parkir di depan RSUD sisi timur jalan di mana di sepanjang jalan KH Wahid Hasyim tersebut terpasang rambu larangan parkir serta terdapat jalur sepeda, dan ditilang,” lanjutnya.

Selain itu juga didapati dua unit mobil penumpang dan satu mobil box yang melanggar rambu jam operasional melintas di Jalan R.E. Martadinata pada pukul 06.00-12.00 WIB.

Baca Juga: Pertama Kali di Jombang, Dishub Sediakan Angkutan Arus Balik Gratis ke Sejumlah Daerah Tujuan

Di samping itu, tim gabungan juga memberikan imbauan kepada pedagang kaki lima (PKL) buah yang menggunakan roda empat di Jalan A. Yani agar tidak memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat jual beli.

”Karena bahu jalan seharusnya digunakan sebagai fasilitas parkir bagi masyarakat pengguna jalan, bukan untuk berdagang,” tambah Budi.

Pihaknya berharap, dengan adanya kegiatan ini, masyarakat semakin sadar untuk menaati aturan parkir dan rambu jam operasional kendaraan melintas.

”Hal ini juga demi kenyamanan dan keselamatan bersama. Tertib berlalu lintas adalah tanggung jawab kita semua,” pungkasnya. (naz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *