Pemerintahan

Akibat Belum Rekam KTP-el, Dispendukcapil Jombang Segera Nonaktifkan 6,8 Ribu Data Penduduk

×

Akibat Belum Rekam KTP-el, Dispendukcapil Jombang Segera Nonaktifkan 6,8 Ribu Data Penduduk

Sebarkan artikel ini
TELADAN: Kepala Dispendukcapil Jombang Masduqi Zakaria memimpin sosialisasi pelayanan adminduk di tingkat kecamatan.

Desakita.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jombang bakal menonaktifkan sementara sebanyak 6.894 data penduduk yang belum rekam KTP-el.

Pasalnya, meski sudah gencar melakukan sosialisasi, hingga kini ribuan data penduduk tersebut stagnan.

Sementara pemerintah pusat menargetkan perekaman KTP-el harus seratus persen.

”Selama ini ribuan data penduduk yang belum rekam KTP-el ini stagnan, makannya kita ambil langkah menonaktifkan.

Sebab, ini pemerintah pusat menargetkan perekaman KTP-el harus 100 persen,” ungkap Kepala Dispendukcapil Jombang Masduqi Zakariya.

Masduqi menjelaskan, penonaktifan ribuan data penduduk tersebut dilakukan karena beberapa pertimbangan.

Di antaranya, sampai sekarang ribuan pemilik nama tersebut tidak melakukan perekaman KTP-el. ”Jadi, sudah kita sosialisasikan ke seluruh kecamatan sejak dua bulan lalu, apabila tidak melakukan perekaman, data 6.894 jiwa ini kita nonaktifkan dengan batasan sudah berusia 18 tahun ke atas,” kata Masduqi kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Menurut Masduqi, kemungkinan ada tiga faktor yang menyebabkan ribuan warga yang sudah berusia di atas 17 tahun itu tidak kunjung melakukan perekaman KTP-el.

”Bisa jadi pertama, mereka melakukan perpindahan penduduk di bawah tahun 2010. Mungkin usianya waktu itu masih 2 atau 5 tahun.

Baca Juga:  Upaya Tingkatkan Pelayanan, Pemdes Sidowarek Ngoro Jombang Rehab Kantor Desa

Baca Juga: Ratusan Warga Geruduk Kantor Dispendukcapil Jombang, Mayoritas Pemilih Pemula Ajukan Perekaman KTP Elektronik

Di sini (Jombang) masih terdata dan di kabupaten/kota lain juga terdata. Apalagi waktu itu belum SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) terpusat, memungkinkan orang punya dua dokumen kependudukan,” imbuh dia.

Kedua, diprediksi warga tersebut sudah meninggal dunia. Sedangkan sampai saat ini masih tercatat dalam dokumen KK.

”Orang tuanya tidak mengubah, sehingga secara otomatis data ini terus bergulir,” tutur Masduqi.

Ketiga, masih menurut Masduqi, diperkirakan karena faktor berkebutuhan khusus atau disabilitas.

”Jadi, sudah masuk KK tetapi tidak ada pembritahuan dari orang tua, sehingga sampai tidak ada perekaman KTP el,” ujar dia.

Masduqi menegaskan, pemerintah pusat menargetkan perekaman KTP-el harus mencapai persen.

Karena ribuan data itu selama ini stagnan, sehingga Kabupaten Jombang belum pernah bisa mencapai target itu. ”Hanya 96 persen saja, artinya karena data itu selama ini jadi buntu,” tutur Masduqi.

Ribuan nama data kependudukan yang bakal di-nonaktifkan itu menyebar di seluruh kecamatan.

Sebelum langkah itu dilakukan, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi ke setiap kecamatan dan diteruskan ke desa.

Baca Juga:  Libur Sekolah di Jombang Tiba, Tapi Guru Tetap Masuk Ya!

”Data sudah by name dan by address, harapannya supaya mengetahui kenapa mereka tidak melakukan perekaman KTP-el,” ujar dia.

Dalam perkembangannya, tak mengalami perubahan. ”Karena itu, tujuan kami menonaktifkan ini supaya mengetahui penyebabnya, apakah mereka ini sudah meninggal atau apa supaya jelas. Kedua, target secara nasional 100 persen bisa tercapai. Kita targetkan Desember ini penonaktifan ribuan data warga itu sudah tuntas” kata Masduqi.

Baca Juga: Berkunjung ke Jombang, Ini Pesan Kadisdik Jatim kepada Kepala SMA dan SMK

Bisa Diaktifkan setelah Lakukan Rekam KTP-el

SEMENTARA itu, setelah nantinya resmi dinonaktifkan, ribuan warga pemilik data kependudukan tersebut bakal sulit mengakses layanan publik.

Mulai layanan perbankan, kesehatan hingga bantuan sosial. Meski begitu, jika sudah melakukan rekam KTP-el, data tersebut bisa diaktifkan kembali.

”Karena data itu sudah terblokir, otomatis semua layanan tidak bisa diakses lagi.

Misalnya mau ke perbankan, beli tiket kereta api atau pesawat, BPJS, hingga bansos sudah tidak bisa lagi,” kata Kepala Dispendukcapil Jombang Masduqi Zakaria.

Pihaknya mengambil langkah itu, dengan harapan ada kejelasan data kependudukan itu.

Baca Juga:  Lestarikan Tradisi Santri, Kemenag Jombang Adakan Liwetan Tradisional Peringati Hari Amal Bhakti ke-79

Karena sudah melebihi usia 17 tahun, namun tak kunjung melakukan perekaman KTP-el.

Baca Juga: Intip Profil Mu’alim MPd Kepala SMAN Jogoroto: 32 Tahun Jadi Guru Matematika, Dorong Sekolah Berprestasi

”Jadi ini langkah terpaksa yang kami tempuh, setelah sekian kali sosialisasi. Supaya status mereka ini jelas, apakah sudah meninggal atau kenapa,” imbuh dia.

Meski sudah nonaktif, menurut Masduqi, ke depan masih bisa diaktifkan. Dengan catatan, harus datang ke kantor Dispendukcapil Jombang untuk melakukan rekam KTP-el.

”Tetap kita proses, tapi butuh waktu paling tidak enam sampai lima hari. Karena membuka data ini harus ke Jakarta,” ujar Masduqi.

Untuk proses perekaman, mereka harus datang sendiri ke kantor dispendukcapil. ”Jadi harus datang sendiri, melakukan perekaman.

Mulai dari iris mata, sidik jari dan sebagainya harus terekam, biar identitas mereka ini masuk database nasional,” kata Masduqi.

Diharapkan, adanya langkah tersebut nantinya bisa berdampak ke perekaman KTP-el di Jombang.

”Karena dokumen kependudukan ini dibutuhkan semua jenis pelayanan publik, beli pupuk saja sekarang pakai itu,” ujar Masduqi. (fid/naz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *