Pendidikan

Bapemperda DPRD Jombang Gelar RDP dengan Sejumlah OPD, Bahas Perubahan Perda dan Propemperda 2024

×

Bapemperda DPRD Jombang Gelar RDP dengan Sejumlah OPD, Bahas Perubahan Perda dan Propemperda 2024

Sebarkan artikel ini
SERIUS: Sejumlah anggota DPRD Jombang saat mengikuti rapat dengan OPD.

Desakita.co – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, menggelar rapat dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), kemarin.

Ada dua poin yang diprioritaskan menjadi pokok pembahasan.

’’Pertama, perihal perubahan Perda inisiatif Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang. Kedua, terkait penambahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) di tahun 2024,’’ kata Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Mohamad Muhaimin, Senin,(26/2).

Agenda pertama berkaitan dengan perda inisiatif dewan. Dalam rapat sempat dibacakan naskah akademik (NA) dari Pusat Pembangunan (PP) Otonomi Daerah (Otoda) Universitas Brawijaya Malang.

Raperda berisikan hak keuangan pimpinan serta anggota DPRD.

Perubahan perlu dilakukan, sebab harus mengikuti perubahan pada peraturan pemerintah (PP). ’’Perubahan harus dilakukan sebab mengikuti PP yang juga mengalami perubahan,’’ terangnya.

Sementara penambahan propemperda 2024, merupakan hal yang bersifat wajib. Pasalnya, menjaga keselarasan dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD).

’’RPJPD Jombang berlaku dari 2025 hingga 2045, atau 20 tahun ke depan. Kalau tidak didok tahun ini, sudah tentu kita bakal kehilangan momen penting,’’ tutur politisi PKB ini.

RPJMD nantinya bakal menjadi acuan bagi rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). RPJPD juga bakal menjadi acuan penyelarasan visi misi bupati.

’’Masa waktu penyelerasan dimulai pada 5 tahun pertama, lalu 5 tahun kedua hingga seterusnya.

Bukan hanya acuan RKPD, namun juga visi misi bupati yang nantinya terpilih,’’ paparnya.

Salah satu contoh poinnya, aset daerah. Ini harus terinventarisir. Kondisi barang milik pemerintah juga tentu memiliki batas waktu. ’

’Yang sudak tidak layak, bisa dialihkan kepada pihak lain yang membutuhkan. Tentunya dengan melalui tahapan-tahapan yang sesuai dengan aturan,’’ ulasnya.

Karena merupakan perangkat dewan, Bapemperda memastikan jika hasil agenda pertama kemudian bakal dilaporkan kepada pimpinan.

Termasuk mengundang komisi – komisi yang ada.

Mengingat pembahasan merupakan hajat orang banyak, Bapemperda memastikan setiap hasilnya harus diketahui oleh semua pihak.

Baik hasil rapat kemarin maupun pembahasan-pembahasan lanjutannya. (yan/jif/ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *