Desakita.co – Temuan struktur kuno berbahan batu andesit menggengerkan warga Dusun/Desa Janti, Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.
Struktur yang ditemukan di kebun warga itu, diduga merupakan bagian dari sebuah candi era kerajaan Majapahit.
Struktur yang ditemukan itu, berbentuk sebuah miniatur tangga naik. Bukan sekadar tangga biasa, melainkan sebuah struktur candi.
“Struktur itu ditemukan di kebun milik warga, statusnya memang obyek diduga cagar budaya (ODCB), karena beberapa indikasi di bagian bangunan dan wilayah sekitarnya,” terang Albertus Agung Vidi Susanto, Pamong Budaya Ahli Pertama BPK Wilayah XI Jawa Timur.
Vidi menjelaskan, saat ditemukan struktur batu teronggok di dekat sebuah rumpun bambu.
Struktur itu, terbuat dari batu andesit dengan ukuran panjang 60 sentimeter, lebar 43 sentimeter dengan tinggi 72 sentimeter.
“Profilnya berbentuk tangga, namun di bagian belakangnya dia punya takikan, ini mengindikasikan kalau dia pernah terpasang pada bangunan candi atau bangunan lain yang lebih besar dan berbahan batu,” lanjutnya.
Menurut hasil penelitian dan pendataan awal, Vidi menyebut lokasi ditemukannya batu tangga miniatur candi itu juga telah puluhan tahun lamanya.
Peninggalan itu, juga sudah lama diketahui warga.
“Bahkan di sekitar lokasi itu kami menemukan beberapa temuan artefak lain, berupa keramik, miniature bangunan dari terakota, fagmen pipisan, lumpang juga,” lontarnya.
Vidi juga memperkirakan, di lokasi itu pernah berdiri sebuah bangunan penting ataupun bangunan suci. Hal itu, dikuatkan dengan ditemukannya bekas struktur bata kuno.
“Dari survei permukaan memang punya potensi tinggalan arkeologis. Ada struktur bata yang memang tinggal satu lapis. Ada juga ditemukan ambang pintu candi yang besar,” imbuhnya.
Struktur batu itu, juga diperkirakan berasal dari era kerajaan Majalahit.
Hal itu berdasar pada temuan fragmen keramik di sekitar lokasi.
“Yang ditemukan banyak fagmen keramik era dinasti ming dan tang, indikasinya memang di era-era Majapahit,” rincinya.
Miniatur candi itu, selanjutnya disimpan di kantor BPK wilayah XI Jatim di Trowulan Mojokerto. Vidi menyebut, hal itu dilakukan sebagai upaya penyelematan ODCB yang ditemukan.
“Ya, sekarang disimpan dan diamankan di kantor,” pungkasnya. (riz/ang)