Desakita.co – Pemkab Jombang telah menyusun Peraturan Bupati Jombang Nomor 52 Tahun 2024 tentang Program Sinergi dan Integrasi Pemerintah Daerah, Desa, Komunitas, Perusahaan dan Akademisi.
Peraturan tersebut berisikan pelaksanaan program kerjasama antara stakeholder pembangunan, baik dilakukan secara bersama-sama maupun sebagian diantara stakeholder pembangunan.
Baca Juga: Kades Wajib Tahu! Ini Aturan Perbup Jombang tentang Pengangkatan Perangkat Desa
Adapun tujuan adalah dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat khususnya percepatan penanggulangan kemiskinan, penurunan angka stunting.
Hingga penguatan ketahanan pangan, peningkatan kesejahteraan, infrastruktur dan kemajuan lingkungan dengan melihat potensi yang ada dengan pengembangan kebersamaan dan kepedulian semua stakeholder sesuai kapasitasnya.
Selengkapnya klik disini.
Respon (1)