Regulasi

Wajib Tahu! Pemkab Jombang Susun Perbup Tentang Sinergi dengan Desa dan Komunitas untuk Penurunan Kemiskinan

×

Wajib Tahu! Pemkab Jombang Susun Perbup Tentang Sinergi dengan Desa dan Komunitas untuk Penurunan Kemiskinan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi aturan tentang desa

Desakita.co – Pemkab Jombang telah menyusun Peraturan Bupati Jombang Nomor 52 Tahun 2024 tentang Program Sinergi dan Integrasi Pemerintah Daerah, Desa, Komunitas, Perusahaan dan Akademisi.

Baca Juga:  Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Berkolaborasi dengan BNNK, Wujudkan Desa Bersih Narkoba

Peraturan tersebut berisikan pelaksanaan program kerjasama antara stakeholder pembangunan, baik dilakukan secara bersama-sama maupun sebagian diantara stakeholder pembangunan.

Baca Juga: Kades Wajib Tahu! Ini Aturan Perbup Jombang tentang Pengangkatan Perangkat Desa

Baca Juga:  Desa Balongmojo, Kecamatan Puri, Gencarkan Aksi PSN, Antisipasi Serangan Demam Berdarah

Adapun tujuan adalah dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat khususnya percepatan penanggulangan kemiskinan, penurunan angka stunting.

Baca Juga:  Ada MBG, Ketua DEN Sebut DD Bisa Naik Rp 8 Miliar Per Desa

Hingga penguatan ketahanan pangan, peningkatan kesejahteraan, infrastruktur dan kemajuan lingkungan dengan melihat potensi yang ada dengan pengembangan kebersamaan dan kepedulian semua stakeholder sesuai kapasitasnya.

Selengkapnya klik disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *