Uncategorized

Waduh! 360 Anak di Jombang Ajukan Nikah Dini, Paling Banyak Lulusan SMP

×

Waduh! 360 Anak di Jombang Ajukan Nikah Dini, Paling Banyak Lulusan SMP

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi nikah dini di Jombang

Desakita.co – Angka pernikahan dini di Kabupaten Jombang masih tinggi. Hal ini terlihat dari ratusan pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Jombang.

Sepanjang 2023 pengajuan dispensasi nikah tercatat mencapai 360 perkara. Mirisnya, dispensasi nikah itu mayoritas diajukan lulusan SMP, bahkan empat di antaranya usianya di bawah 15 tahun.

”Yang mengajukan ada 360 perkara, tapi perkara yang diputus 359. Atas beberapa pertimbangan, satu permohonan tidak dikabulkan,” kata Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Jombang Chafidz Syaifuddin.

Chafidz menerangkan, dari 360 pengajuan dispensasi yang masuk, empat di antaranya usianya di bawah 15 tahun, sedangkan rentang usia 15-19 tahun mencapai 256 orang.

UU Nomor 16 Tahun  2019 Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada pasal 7 ayat 1 disebutkan jika usia minimal untuk menikah baik laki-laki maupun perempuan sama, yaitu 19 tahun.

”Kalau dulu kan yang laki-laki minimal 19 tahun, perempuan minimal 16 tahun, sekarang sama, minimal 19 tahun,” jelasnya.

Mirisnya, mayoritas yang mengajukan dispensasi nikah lulusan SMP.

Tercatat pemohon dispensasi nekah lulusan SMP sebanyak 261 orang,

lulusan SMA 55 orang, dan 44 lainnya hanya lulusan SD. Sementara dari sisi pekerjaan, sebanyak 259 pemohon belum bekerja, dan 101 pemohon lainnya sudah bekerja.

”Pengajuan dispensasi nikah biasanya dilakukan kalau salah satu, atau bahkan dua-duanya tidak memenuhi syarat usia untuk menikah,” tambahnya.

Mengenai faktor pengajuan dispensasi nikah, Chafidz tak bisa memastikan, apakah itu disebabkan hamil di luar nikah atau tidak.

”Yang pasti, kita menerima semua perkara yang masuk, kadang kalau orang tua agamis, pernikahan dilakukan karena menghindari zina,” jelasnya.

Tidak semua perkara masuk disetujui, ada juga yang ditolak. Jika pernikahan tidak mendesak, misalnya hanya kemauan orang tua padahal anak tidak mau, hal itu yang biasanya tidak disetujui.

”Karena tidak mungkin kami memutuskan untuk pernikahan paksa,” pungkasnya. (wen/naz/ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *