Uncategorized

Pengelola dan Pemkab Jombang Belum Sepakat, soal Parkir RTH Mojoagung

×

Pengelola dan Pemkab Jombang Belum Sepakat, soal Parkir RTH Mojoagung

Sebarkan artikel ini
BELUM DIKELOLA PEMKAB: Kondisi parkir ruang terbuka hijau (RTH) Taman Mojoagung, Jombang, (22/2). (Azmy Endiyana/Radar Jombang)

DesaKita.co – Proses pengelolaan parkir ruang terbuka hijau (RTH) di Jombang berjalan lambat.

Sampai kemarin masih menunggu, belum ada titik temu atau kesepakatan antara pemerintah dan pengelola parkir di taman Mojoagung.

’’Untuk pengelolaan parkir di Kebonrojo dan Kebonratu sudah proses penandatanganan perjanjian kerjasama. Sedangkan untuk yang taman Mojoagung masih belum selesai,’’ kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, Amin Kurniawan.

Baca Juga: Pintu Air Dam Yani Masih Rusak, Begini Harapan Pemdes Budugsidorejo Sumobito

Masih ada pengelola parkir yang belum mengambil surat perjanjian kerjasama.

Yakni pengelola lahan di barat RTH tepatnya di depan Masjid Besar Mojoagung dan sisi timur taman Mojoagung.

’’Sisi timur itu rencananya hanya digunakan sebagian. Tapi saya lupa berapa meter persegi yang nantinya akan digunakan,’’ ungkapnya.

Sedangkan untuk sisi barat, pihaknya akan kembali melakukan komunikasi dengan takmir.

’’Yang masjid itu baru minggu depan kita bertemu dengan takmir,’’ terangnya.

Pengelolaan parkir itu rencananya digunakan untuk kepentingan masjid.

’’Aset pemkab bisa digunakan untuk lembaga sosial, tetapi harus mendapat rekomendasi dari Pak Sekda terlebih dahulu,’’ tuturnya.

Baca Juga: Intip Profil Adhe Rengga Drestian, Warga Desa Plosokerep Sumobito Jombang Sehidup Semati dengan Karate

Apakah nanti ada keringanan 100 persen atau seperti apa, harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu. ’’Kita tunggu seperti apa nantinya,’’ ucapnya.

Apabila pengelola parkir tidak memberi kejelasan, maka akan ditawarkan kepada pihak lain.

Pengelola parkir RTH Kebonrojo dan Kebonratu sudah siap dengan nilai sewa yang ditawarkan pemkab.

Sekarang tinggal proses administrasi. Pemkab sudah menerbitkan SK Bupati Jombang tentang tarif atau besaran sewa lahan parkir di tiga RTH, Kebonratu, Kebonrojo dan taman Mojoagung.

Yakni SK Bupati Jombang nomor 100.3.3.2/435/415.10.1.3/2024  tentang tarif atau besaran sewa barang milik daerah (BMD) berupa lahan parkir pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang selaku pengguna barang.

Besaran nilai sewa beragam. Mulai dari Rp 5,5 juta hingga paling tinggi Rp 25,3 juta per tahun. (yan/jif)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *