Desakita.co – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang melalui bidang tata ruang dan pertanahan, pada tahun 2024 kembali melaksanakan kegiatan penyusunan materi teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Seluruhnya dilakukan untuk kebutuhan dan kemudahan investasi.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang Bayu Pancoroadi menjelaskan, kegiatan itu adalah tindak lanjut setelah tuntas RDTR di 3 kecamatan tahun lalu, yakni Kecamatan Ploso, Kecamatan Mojowarno dan Kecamatan Jombang.
”Jadi setelah tahun kemarin 3 kecamatan tuntas, tahun ini kita menyusun lagi RDTR untuk 5 kecamatan lain di 2024 ini,” terangnya.
Lima wilayah perencanaan yang disusun RDTR-nya pada tahun ini antara lain wilayah perencanaan (WP) Diwek, Tembelang, Peterongan, Bandarkedungmulyo, dan Perak.
”Maret ini, kegiatan awalan itu telah dilaksanakan dengan bentuk Focus Group Discussion ke-I untuk pembahasan laporan pendahuluan materi teknis RDTR untuk 5 wilayah perencanaan,” terangnya.
Rapat dipimpin langsung oleh kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Jombang dan diikuti oleh beberapa perangkat daerah teknis lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang, perwakilan kecamatan, dan tim penyusun yang dibantu oleh pihak ketiga.
Adapun materi yang dibahas pada FGD 1 meliputi penyepakatan luas wilayah perencanaan, penyampaian isu-isu strategis dari masing-masing sektor dan perwakilan setiap wilayah perencanaan.
Dalam kegiatan itu, dilakukan pula pemaparan rencana kerja kegiatan penyusunan RDTR. ”Selanjutnya, hasil dari FGD ini akan digunakan sebagai masukan bagi tim penyusun untuk melaksanakan survei pengumpulan data primer di masing-masing wilayah perencanaan,” lontar Bayu.
RDTR merupakan rencana rinci tata ruang yang merupakan pendetailan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Oleh karena itu, ketersediaan RDTR dibutuhkan sebagai instrumen yang lebih mendalam dan spesifik.
”RDTR ini dapat digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan perizinan berusaha,” lontarnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, juga disebut Bayu juga terus berupaya melaksanakan percepatan penyusunan RDTR demi mendukung kelancaran kepastian investasi di Kabupaten Jombang.
Terlebih, jika nantinya RDTR ini sudah ditetapkan menjadi peraturan bupati dan terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission (OSS).
Jika sudah terintegrasi, maka perizinan berusaha yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat terbit otomatis melalui mekanisme Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR).
”Kerena itu, ketersediaan RDTR diharapkan dapat menjadi Langkah strategis yang memiliki kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang akan berinvestasi pada suatu daerah,” pungkasnya. (riz/naz/ang)