Desakita.co – Dosen Unipdu Jombang Dr H M Samsukadi Lc M Th menyampaikan tentang bagaimana kewajiban seorang muslimah khususnya kaum hawa untuk mengenakan jilbab dalam kehidupan sehari hari.
”Di era saat ini tentu cukup populer dengan istilah hijab. Dalam Alquran, seorang muslimah wajib hukumnya mengenakan jilbab,” ujar dia saat menjadi narasumber dalam kajian Ramadan di Islamic Center Unipdu Jombang, Minggu (23/3).
Ia mengatakan, Imam Syathibi membagi ajaran islam menjadi dua jenis. Pertama penggunaan jilbab sebagai alasan ibadah yang hukumnya wajib.
Kedua, penggunaan jilbab yang berhubungan dalam ada istiadat.
Baca Juga: Gelar Bazar Murah dan Santunan Duafa, Upaya Bank Jatim Jombang Dongkrak Perekonomian UMKM
”Sebenarnya yang di wajibkan dalam islam adalah menutup aurat. Jadi jilbab wajib digunakan untuk menutup aurat ketika salat.
Kedua, penggunaan itu di bahas dalam bab Muamalah yang berhubungan dengan adat,” jelas dia.
Ia mengatakan, tujuan seorang muslimah diwajibkan mengenakan jilbab. Pertama sebagai identitas sebagai muslimah. Kedua, sebagai pembeda antara perempuan merdeka dan perempuan hamba sahaya.
”Ini juga sebagai pembeda perempuan merdeka dan perempuan hamba sahaya sebab saat zaman nabi mereka yang tidak mengenakan jilbab akan digoda oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” jelas dia.
Baca Juga: Ini Kunci Sukses SMA Darul Ulum 1 Unggulan Jombang Antarkan 81 Siswa Lolos SNBP
Di negara Arab, tingkat hawa nafsu kaum hawa sangat tinggi. Sehingga, penting bagi muslimah menutup aurat dengan mengenalkan jilbab saat beraktivitas di luar.
”Perempuan hanya boleh membuka aurat atau tidak berhijab kepada beberapa orang,” jelas dia.
Pertama adalah budak. Karena budak tidak punya keberanian menggodanya. Kedua, kepada orang orang yang tidak punya sahwat dan ketiga anak anak yang belum mengerti tentang sahwat.
”Jadi kesimpulannya boleh membuka jilbab bagi orang yang tidak menimbulkan reaksi,” pungkasnya. (ang/fid)












