Desakita.co – Dorongan pemkab agar pemerintah desa-desa mempercepat pendirian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih ditindaklanjuti pemdes. Usai mendapatkan sosialiasi di tingkat kecamatan, pemdes bersiap menggelar musyawarah desa khusus (musdessus) untuk pembentukan kepengurusan Kopdes Merah Putih.
Salah satunya dilakukan pemerintah Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben. ”Jadi, tadi pagi (kemarin) baru saja rapat desa-desa se-Kecamatan Kesamben menjelang pembentukan Kopdes Merah Putih, biar pemahamannya ini sama dan tidak ada yang salah faham,” kata Kadesa Watudakon Suharto kepada Jawa Pos Radar Jombang, Jumat (25/4).
Hasil pertemuan ada beberapa poin. Di antaranya sebelum koperasi dibentuk nantinya desa menggelar musdessus terlebih dahulu. ”Karena nanti ada musdessus untuk pembentukan pengurus Kopdes Merah Putih. Sekarang masih ditata jadwalnya sama kecamatan,” imbuh dia.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Entaskan Kemiskinan Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Simak Fasilitasnya
Kendati demikian, pihaknya bakal mengambil langkah lebih dulu. ”Rencana di Watudakon ini ada pra-musdessus, besok (hari ini) malam bareng BPD, nanti tinggal menunggu jadwal musdessus dari kecamatan,” kata Suharto.
Hal senada juga diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Camat Megaluh Nurdin Purwoko. ”Jadi, nanti (tadi) malam kami sosialisasikan dan mengumpulkan kades beserta perangkat desa hingga BPD, sekaligus kami datangkan teman-teman dinkop UM (Dinas koperasi dan usaha mikro) untuk bimtek,” kata Nurdin.
Pertemuan itu sebagai salah satu tahapan sebelum membentuk Kopdes Merah Putih. ”Target kami seminggu ke depan seluruhnya atau 13 desa di Kecamatan Megaluh sudah membentuk Kopdes Merah Putih,” imbuh dia.
Teknis sebelum membentuk kopdes, masing-masing desa menggelar musdessus terlebih dahulu. ”Pesertanya seperti musdes biasanya, nanti tahapannya apa saja sudah ada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat,” ujar Nurdin.
Baca Juga: Dirikan Koperasi Merah Putih, Upaya Presiden Prabowo Dukung Semua Desa Miliki Lumbung Pangan
Hasil musdessus itu, menurut Nurdin, yang dijadikan pijakan pihak notaris menerbitkan akta pendirian Kopdes Merah Putih masing-masing desa. ”Jadi, output dari musdessus ini ada beberapa, mulai dari berita acara, susunan pengurus, sampai sekretariatnya di mana, tercantum di dalamnya. Karena, hasil musdessus itu yang akan ditembuskan ke notaris untuk diterbitkan AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga),” tutur dia.
Nama Kopdes Merah Putih tiap desa juga mengikuti aturan yang ada. ”Misalnya, Kopdes Merah Putih Desa Megaluh, Kecamatan Megaluh, itu sudah ada aturannya dalam petunjuk pelaksanaan koperasi desa/kelurahan merah putih,” kata Nurdin.
Baca Juga: Program Koperasi Desa Merah Putih di Jombang Segera Direalisasikan, Bupati Bantu Pengurusan Biaya Notaris
Untuk diketahui, Pemkab Jombang gerak cepat merealisasikan program Koperasi Desa Merah Putih. Salah satunya mengalokasikan bantuan keuangan khusus (BKK) sebesar Rp 3,5 juta untuk tiap desa yang diperuntukkan untuk biaya pengurusan akta notaris. (fid/naz)