Pemerintahan

Komisi A DPRD Jombang Kunjungi Satpol PP Kulonprogo, Ini yang Dibahas

×

Komisi A DPRD Jombang Kunjungi Satpol PP Kulonprogo, Ini yang Dibahas

Sebarkan artikel ini
SINERGI: Komisi A DPRD Jombang mengunjungi Satpol PP Kulonprogo, kemarin.

Desakita.co – Komisi A DPRD Jombang mengunjungi Satpol PP Kulonprogo, Yogyakarta, Kamis (15/5). Para wakil rakyat itu ingin mengetahui peran PPNS (Penyidik Pegawai Negri Sipil) dalam melakukan penegakan perda.

’’Penegakan hukum di Kulonprogo memang tegas. Tegas bukan berarti keras, mereka lebih mengedepankan penegakan secara humanis,’’ kata anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, saat dikonfirmasi, kemarin. Hal ini yang harus dilakukan Satpol PP Jombang dalam melakukan penegakan perda.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Pimpinan DPRD Jombang Periode 2024-2029 Tancap Gas Bahas APBD 2025

’’Seperti penertiban anak jalanan, PKL dan lain sebagainya. Harus secara humanis,’’ ungkapnya. Semisal dalam penertiban anak jalanan di Kulonprogo, Satpol PP melakukan koordinasi dengan komunitas induk yang menaungui anak jalanan itu. Sehingga lebih terkondisikan.’

Baca Juga:  Bapemperda DPRD Jombang Gelar RDP dengan Sejumlah OPD, Bahas Perubahan Perda dan Propemperda 2024

Baca Juga: Pemerintah Berencana Bangun Sekolah Rakyat di Desa Denanyar Jombang, Begini Respons DPRD Jombang

’’Tapi untuk di Jombang sendiri kami belum tahu apakah ada komunitasnya atau seperti apa,’’ bebernya. Tapi yang jelas, lanjut Kartiyono, peran Satpol PP ini sangat vital dalam penegakan perda. Sehingga Satpol PP harus kerap melakukan patroli.

Baca Juga:  Wujud Nyata Desa Tejo, Jombang Bangun JUT untuk Permudah Akses Pertanian

’’Patroli juga bukan hanya sekedar rutinitas. Tapi harus benar-benar mempunyai tujuan yang jelas,’’ katanya. Paling penting, dalam menegakan peraturan Satpol PP harus terus melakukan koordinasi dengan OPD-OPD terkait dan tidak boleh lepas tanggung jawab dan saling lempar.

’’Kami tidak ingin kedepan OPD ini saling lempar,’’ ucapnya.(yan/jif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *