Desakita.co – Pj Bupati Jombang Sugiat mewanti-wanti aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Jombang memperhatikan betul SKB 3 Menteri tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Orang nomor satu di Pemkab Jombang tak segan memberikan sanksi bagi ASN yang bolos kerja.
”Terkait libur itu kan sudah ada aturannya. Hanya boleh saat libur hari besar dan cuti bersama. Selain itu masuk lagi,’’ ujar Pj Bupati Sugiat kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Dijelaskan, sesuai SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, untuk hari libur di momen hari raya Natal adalah 25 Desember dan cuti bersama Natal pada 26 Desember.
ASN bakal kembali bekerja pada efektif mulai 27,28,29 Desember.
”Tidak ada libur di tanggal itu. Saya saja di BIN tidak pernah libur,’’ tambahnya.
Pj Bupati mengaku akan melakukan pemantauan kepada ASN yang dimungkinkan tidak masuk kerja dengan alasan-alasan tertentu.
Ia bakal menggelar apel di hari kerja serta memeriksa absensi di OPD terkait. ”Nanti kita adakan apel, akan kita cek terus termasuk jika ada yang tidak masuk itu,’’ papar dia.
Sugiat meminta pelayanan publik terus berjalan meski di hari libur, khususnya rumah sakit dan OPD yang bersinggungan langsung dengan pelayanan masyarakat.
”Intinya pelayanan publik tidak boleh terabaikan, pelayanan publik harus diatur agar tetap bisa melayani masyarakat,’’ pungkasnya. (ang/naz/ang)