Desakita.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, berkomitmen menghadirkan layanan prima bagi seluruh masyarakat. Bahkan, warga bakal diberi ganti rugi apabila sudah memasuki jam kerja namun belum dapat menerima layanan.
KEPALA Desa Gayaman Joko Wahyudi mengatakan, pelayanan secara optimal menjadi salah satu perhatiannya. Pihaknya terus mendorong agar pegawai dan perangkat desa memberi layanan administrasi dan lainnya yang dibutuhkan warga dengan maksimal.
’’Desa Gayaman melaksanakan jam kerja sesuai Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2023, masuk pukul 07.30 sampai 15.30. Jadi sore hari, Insya Allah masih ada pelayanan,’’ jelasnya, kemarin. Tak hanya jam kerja yang maksimal, pelayanan juga diberikan secara ramah serta solutif.
Joko menyebut komitmen menghadirkan layanan optimal itu diwujudkannya dengan memberi garansi kepada warga. Pihaknya berani membayar ganti rugi bagi warga yang tak terlayani ketika sudah memasuki jam layanan.
’’Saya sudah menyampaikan ke seluruh masyarakat, baik lewat rapat RT dan lainnya, kalau ada warga yang pukul 08.00 atau lebih tidak terlayani akan saya ganti rugi Rp 20 ribu,’’ tandasnya.
Komitmen dalam memaksimalkan peran Pemdes Gayaman telah membuahkan keberhasilan dalam berbagai bidang. Salah satunya dengan meraih Juara 1 Desa Bersih dan Lestari (Berseri) Kabupaten Mojokerto 2024. Predikat itu menjadi bukti kegigihan pemdes dan masyarakat dalam mengelola lingkungan hidup secara berkelanjutan. Kesuksesan tersebut membawa Gayaman kini melaju ke lomba Desa Berseri tingkat Provinsi Jatim 2025. (adi/fen)












