Pemerintahan

Dinsos Jombang Sosialisasikan Izin PUB dan Undian Gratis Berhadiah, Ini Tujuannya

×

Dinsos Jombang Sosialisasikan Izin PUB dan Undian Gratis Berhadiah, Ini Tujuannya

Sebarkan artikel ini
TEROBOSAN: Kepala Dinas Sosial Jombang, Agung Hariadi, saat membuka sosialisasi penerbitan izin Pengumpulan Uang dan/atau Barang (PUB) serta Undian Gratis Berhadiah di ruang rapat Dinas Sosial Jombang.

JOMBANG – Dinas Sosial Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi penerbitan izin Pengumpulan Uang dan/atau Barang (PUB) serta Undian Gratis Berhadiah guna mendorong tata kelola donasi yang transparan dan akuntabel. Kegiatan digelar di ruang rapat Dinas Sosial Jombang dan diikuti 40 peserta dari berbagai unsur.

Peserta sosialisasi berasal dari perbankan seperti BRI, Bank Jatim dan Bank Jombang. Juga dari lembaga kesejahteraan sosial (LKS), perguruan tinggi, komunitas, hingga perwakilan ojek online. Sosialisasi ini juga menghadirkan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga:  Tak Masud PAD Jombang, Pendapatan Parkir RSUD Jombang Masuk BLUD Rumah Sakit

’’Banyak komunitas yang mengelola donasi, niatnya baik. Tapi kita butuh transparansi. Karena itu pengumpulan uang atau barang harus berizin, termasuk undian gratis berhadiah,’’ kata Kepala Dinas Sosial Jombang, Agung Hariadi.

Kegiatan ini penting mengingat maraknya penggalangan donasi oleh komunitas. Terutama saat terjadi bencana, seperti bencana di Aceh beberapa waktu lalu. Pengumpulan donasi harus dilakukan sesuai aturan agar dapat dipertanggungjawabkan.

Dasar hukum kegiatan ini mengacu pada Permensos Nomor 8 Tahun 2021, Perda Nomor 14 Tahun 2016, serta Perbup Nomor 55 Tahun 2017. Untuk izin pengumpulan uang, kewenangan ada di Kementerian Sosial dan pemerintah provinsi. Sementara pengumpulan barang menjadi kewenangan kabupaten melalui DPMPTSP.

Baca Juga:  Sejumlah Pedagang di Jombang Jual Beras SPHP Melebihi HET, Bikin Bulog Ngambek Tak Kirim Beras SPHP Beberapa Pekan Terakhir

’’Ini berkaitan dengan akuntabilitas. Kita biasakan melakukan yang benar, jangan membenarkan yang biasa,’’ tegasnya.

Setelah izin PUB terbit, penyelenggara wajib menyampaikan laporan paling lambat tiga bulan. Laporan tersebut memuat jumlah dana atau barang yang terkumpul, penyaluran, hingga pernyataan kegiatan telah selesai. ’’Tidak ada audit, tapi ada kewajiban pelaporan. Ini sebenarnya berpihak ke pelaku pengumpulan, supaya mereka terlindungi secara hukum karena langkah-langkahnya jelas,’’ urainya.

Baca Juga:  98 Desa di Jombang Belum Cairkan Dana Desa Tahap 2, Begini Respons DPRD Jombang

Pihaknya tidak bermaksud mempersulit. ’’Justru sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat memahami prosedur yang sudah lama berlaku,’’ ucapnya. Termasuk pengurusan PUB di Jombang melalui sistem PTDP. ’’Semoga ke depan pengelolaan donasi semakin akuntabel,’’ ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Jombang, Diah Lantasi. Perwakilan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. Serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang. (riz/jif)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *