Pemerintahan

Sempat Dilirik Investor, Pusat Oleh-oleh Jombang di Desa Pesantren Jombang Kini Tetap Sepi Pengunjung

×

Sempat Dilirik Investor, Pusat Oleh-oleh Jombang di Desa Pesantren Jombang Kini Tetap Sepi Pengunjung

Sebarkan artikel ini
MATI SURI: Pasar dan Pusat Oleh-oleh Jombang di Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang makin sepi.

Desakita.co – Pasar dan Pusat Oleh-oleh Jombang di Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang terancam batal dikelola pihak ketiga atau investor.

Menyusul belum ada kesepakatan nilai sewa antara pemkab dengan pihak ketiga.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jombang Danang Praptoko mengatakan, sudah ada salah satu calon investor menawar tempat itu.

”Jadi sempat ada calon investor bidang rumah makan mau masuk di situ, dia punya jaringan dibeberapa tempat,” kata Danang.

Meski pemkab dengan calon investor sudah saling bertemu, sampai sekarang belum ada kesepakatan.

”Belum ada kesesuaian dengan besaran sewa, akhirnya sampai sekarang belum ada kabar lagi,” imbuh dia.

Salah satu opsinya lanjut dia, dalam pertemuan itu yang disodorkan memakai sistem sewa.

”Untuk nominal sewanya berapa ini harus ada appraisal, yang mengapraisal teman-teman di BPKAD,” tutur Danang.

Mengenai besaran nominal sewanya, Danang mengaku tak hafal.

”Yang jelas ketika dipakai pihak ketiga harus bayar sewa berapa dan sebagainya sudah ada ketentuannya,” ujar dia.

Karena belum ada kesepakatan, pemkab masih berupaya menghidupkan area pusol yang kini mati suri.

”Akhirnya kami bersama teman-teman Disdagrin memberanikan diri, akan meramaikan sendiri selama Radaman,” kata Danang.

Sebelumnya, Pasar dan Pusat Oleh-oleh Jombang di Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, yang akan dilirik investor atau pihak ketiga belum ada titik temu.

Pemkab Jombang masih sebatas melakukan kajian, usai pihak investor paparan tahun lalu.

Untuk sementara, sebagaimana dalam paparan awal, pihak investor hendak mengelola aset daerah itu dengan sistem sewa.

Pemkab Jombang sendiri menawarkan dua opsi. Yakni, dengan menggunakan sistem sewa atau opsi kedua bagi hasil. (fid/ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *