Desakita.co – Pemkab Jombang mengungkap alasan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) merekomendasikan tanah kas desa (TKD) di Dusun Jumok, Desa Sambirejo menjadi lokasi hunian tetap (huntap).
Ada dua faktor penting yang melatarbelakangi keputusan itu.
Pertama, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan PVMBG, lokasi di Dusun Jumok tersebut dinilai lebih representatif dibandingkan lokasi lain.
“Pertama, lahannya memiliki ukuran sekitar 2 hektare, kemudian tingkat kemiringan sudah sesuai,” ujar Kepala Pelaksana BPBD Jombang Bambang Dwijo Pranowo melalui Stevy Maria, penanggung jawab operasional lapangan, penanggulangan bencana dan kebakaran BPBD Jombang Selasa (28/5).
Baca Juga: Kajian Lokasi Hunian Tetap Warga Terdampak Tanah Gerak di Desa Sambirejo Jombang Klir, Ini Hasilnya
Dijelaskan lebih rinci, lokasi TKD tersebut cenderung datar dengan tingkat kemiringan secara morpologi 1-5 derajat.
“Dan tinggal menata air dan tata guna lahan,’’ papar dia.
Kedua, penggunaan tanah kas desa (TKD) juga lebih hemat dari sisi anggaran.
Sebab, jika pemkab membeli tanah milik swasta maka harganya bisa lebih mahal dan prosedurnya juga ribet.
“Ya lebih hemat dan efisien juga nanti tinggal tukar guling,” tambahnya.
Menurut dia, kajian yang dilakukan bersama tim ahli PVMBG tersebut, dilakukan sesuai prosedur.
Mulai kondisi di lapangan hingga kerentanan terhadap potensi bencana alam.
”Ya, semua dari sana yang mengkaji, kita mendampingi, pungkasnya.
Baca Juga: 12 Huntara Selesai Dibangun, Warga Terdampak Longsor di Desa Sambirejo Jombang Mulai Boyongan
Seperti diberitakan sebelumnya, kajian lahan untuk lokasi hunian tetap (huntap) warga terdampak longsor di Desa Sambirejo Kecamatan Wonosalam akhirnya selesai.
Pemkab Jombang direkomendasikan menggunakan lahan tanah kas desa (TKD) yang berlokasi di Dusun Jumok, tepat di sisi utara huntara saat ini. (ang)