Desakita.co – Kabar gembira bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Jombang.
Ini setelah, Pemkab berencana mengukuhkan kembali 296 kades yang masa jabatan habis pada 2025 bertambah 2 tahun hingga 2027.
Penambahan masa jabatan ini menindaklanjuti instruksi Kemendagri setelah disahkannya Undang Undang No 3 tentang Desa, menggantikan Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sekdakab Jombang Agus Purnomo mengatakan, rencana pengukhan kembali 296 kades definitif dilakukan selama dua hari pada Selasa (26/6) dan Rabu (27/6).
”Insya Allah, karena ini merupakan amanat undang-undang terbaru tentang Desa,’’ ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang, Minggu (23/6).
Dijelaskan, total ada 296 kepala desa yang bakal dikukuhkan kembali untuk mendapat tambahan masa jabatan dua tahun.
Sedangkan sisanya, belum dilakukan karena belum memiliki kepala desa definitif.
”Dari 302 desa, ada 296 rencananya yang akan dikukuhkan kembali,’’ tambahnya.
Berdasarkan kesepakatan, pengukuhan akan dilakukan selama dua hari di empat tempat.
Pertama pada (25/6) akan dilakukan penghukuhan di Kecamatan Gudo yang diikuti kepala desa dari Kecamatan Gudo, Ngoro, Mojowarno, Bareng dan Jogoroto.
Kegiatan pengukuhan perpanjangan masa jabatan di Kecamatan Gudo akan dilakukan pukul 09.00.
Di hari yang sama, pada pukul 13.00 dilanjutkan pengukuhan dari Kecamatan Mojoagung, Wonosalam, Kesamben, Sumobito, Peterongan yang bertempat di Kecamatan Mojoagung.
Pada hari kedua, (26/6), akan dilakukan pengukuhan kades dari Kecamatan Bandarkedungmulyo, Perak, Megaluh, Jombang dan Diwek yang bertempat di Kecamatan Bandarkedungmulyo.
Kemudian di hari yang sama pukul 13.00, juga akan dilakukan pengukuhan kades dari kecamatan Ploso, Kabuh, Ngusikan, Kudu, Plandaan dan Tembelang.
”Saat ini sedang dilakukan finalisasi oleh DPMD, data pastinya insya Allah besok,’’ tambahnya.
Ia menegaskan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini menindaklanjuti Undang Undang No 3 tentang Desa, menggantikan Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disahkan Presiden Jokowi Kamis (25/4) lalu.
Disahkannya UU tersebut, mengubah masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun dengan maksimal 3 periode menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode alias bisa 16 tahun.
”Ya sesuai amanah Kemendagri pemerintah kabupaten/kota diberikan batas waktu sampai akhir Juni untuk melaksanakan pengukuhan tambahan masa jabatan,’’ pungkasnya. (ang)