Desakita.co – Tanah Kas Desa (TKD) di tiga desa terdampak proyek irigasi Pariterong (Papar-Turi-Peterongan). Masing-masing di Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek; Desa Sawiji dan Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto. Pekerjaan seksi satu saat ini masih per-spot.
PPK Pengadaan Tanah dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Rojikan mengatakan, selain lahan milik warga juga terdapat TKD terdampak proyek pemerintah pusat.
”Untuk yang sekarang itu tiga (TKD), di Ngudirejo, Mayangan dan Sawiji,” kata Rojikan kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Seluruh TKD tersebut menyebar di dua kecamatan. Masing-masing dua di Kecamatan Jogoroto, yakni Desa Sawiji dan Desa Mayangan, serta satu di Kecamatan Diwek yakni di Desa Ngudirejo.
TKD itu berupa lahan tanpa ada bangunan. Tahapannya lanjut dia, sudah dilakukan pembayaran.
”Jadi sudah dibayarkan semua, karena sudah ada tanah penggantinya.
Langsung dimasukkan ke kas masing-masing desa,” imbuh dia.
Teknis pengadaan untuk TKD menurut Rojikan, sedikit berbeda dengan lahan kepemilikan warga.
Karena harus ada persetujuan Bupati Jombang hingga tahapannya ke Pemprov Jatim.
”Karena harus ada tanah pengganti, sehingga prosesnya ada persetujuan bupati dan administrasinya sampai ke gubernur (Jatim),” imbuh dia.
Baca Juga: Muncul Gelembung Air, Sipon Irigasi Pariterong di Desa Pundong Jombang Baru Setahun Dibangun Rusak
Pemdes masih menurut Rojikan, juga ambil bagian.
Yakni mencari tanah pengganti.
”Sebelum dibayarkan, harus ada tanah pengganti dahulu. Teman-teman dari desa mencari (tanah pengganti) sendiri, kita memproses administrasinya,” ujar Rojikan.
Tak hanya itu, pihaknya bersama tim desa juga meninjau ke masing-masing lokasi tanah pengganti.
”Baru dieksekusi terkait berapa nilai dan yang harus dibayarkan, lalu kelengkapan adminisrasi dan sebagainya,” tutur dia.
Meski tak hafal luas TKD yang terdampak, seluruh tanah pengganti menurut Rojikan, masih berada di kawasan desa setempat.
”Jadi memang ada aturan dari Kemendagri sampai luar, tapi di lingkup satu kecamatan.
Kami minta di desa itu saja, lebih praktis, efektif dan efisien,” ujar Rojikan.
Terpisah, Camat Diwek Agus Sholihudin tak menampik, di kecamatan setempat selain lahan milik warga juga ada TKD terdampak proyek itu.
”Hanya di Desa Ngudirejo saja, sudah diproses lama, ada musdes dan tanah pengganti,” kata Agus.
Meski demikian, dia tak mengetahui sejauhmana proses saat ini.
Baca Juga: Kualitas Buruk! Talud saluran Sekunder Gude di Desa Pundong Jombang Baru Setahun Dibangun Ambrol
”Apakah TKD ini sudah dibayarkan atau belum saya masih belum tahu, tapi tanah pengganti sebenarnya sudah ada,” ujar Agus.
Sementara itu, Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Jombang Sultoni mengakui, untuk pekerjaan konstruksi proyek itu terus berjalan.
Berdasarkan keterangan diterima dari pelaksana proyek, terbagi menjadi dua seksi.
”Mulai dari Desa Balongbesuk sampai di Dusun Gendingan (Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto), sedangkan seksi dua dari Gendingan sampai Desa Sidokerto (Kecamatan Mojowarno),” ujar Sultoni.
Dua seksi itu dikerjakan dua pelaksana berbeda. Masing-masing seksi satu PT Wijaya Karya (Wika), dan seksi dua PT Waskita Karya.
Sementara ini, seksi dua yang pekerjannya cenderung sudah tersambung dan memanjang.
”Laporan teman-teman UPT, tinggal seksi satu masih banyak yang belum, apakah karena faktor lahan atau konstruksi kami nggak tahu,” kata Sultoni. (fid/ang)












