Pemerintahan

Berlaku Tahun Ini, Petani Tembakau dan Pekerja Rentan Bakal dapat Bantuan dari Pemkab Jombang

×

Berlaku Tahun Ini, Petani Tembakau dan Pekerja Rentan Bakal dapat Bantuan dari Pemkab Jombang

Sebarkan artikel ini
DBHCHT Beri Perlindungan Jaminan Sosial untuk Petani Tembakau dan Pekerja Rentan

Desakita.co – Petani tembakau dan pekerja rentan bakal mendapatkan bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2024.

Itu diatur dalam Perbup nomor 38 tahun 2024 tentang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

’’Bantuan yang akan diterima berupa pembayaran premi setiap bulan, selama enam bulan,’’ kata Sekdakab Jombang, Agus Purnomo SH MSi.

Ada dua kategori penerima bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari DBHCHT. Yaitu petani tembakau dan pekerja rentan.

Baca Juga: Gelar Uji Sertifikasi Kompetensi, Cara Disnaker Jombang Fasilitasi Masyarakat Dapat Pekerjaan

Syarat yang paling utama dalam kategori petani tembakau, mengelola lahan pertanian tembakau di daerah. Berusia kurang dari 65 tahun. Serta belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

’’Penduduk daerah yang dimaksud dibuktikan dengan E-KTP,’’ jelasnya.

Pendataan juga akan dilakukan Pemkab Jombang dengan bersinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), untuk menetapkan calon penerima bantuan.

Pendataan bakal dilakukan berdasarkan data sistem informasi manajemen penyuluhan pertanian (SIMLUHTAN) perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Sementara data pekerja rentan didapatkan dari data kemiskinan esktrem di Jombang yang telah ditetapkan oleh bupati.

Pemberian bantuan berupa BPJS Ketenagakerjaan tersebut ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja Jombang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto SHut Msi, mengatakan, total ada 13.250 orang.

Terdiri dari 9.709 petani tembakau dan 3.541 pekerja rentan di daerah penghasil tembakau. Total anggaran yang dialokasikan Rp 222.600.000 per bulan selama enam bulan.

Ada dua premi yang akan dibayarkan. Pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar Rp 10 ribu dan pembayaran iuran jaminan kematian (JKM) sebesar Rp 6.800.

BPJS Ketenagakerjaan bakal cair saat pekerja mengalami kecelakaan ketika sedang bekerja, atau meninggal dunia. Enam bulan pembayaran premi dengan asumsi pra tanam, masa tanam, panen dan pasca panen.

’’Misalnya pas ngerajang tembakau terus tangannya keiris, maka nanti pengobatannya akan ditanggung, nilainya sesuai dengan kebutuhan pengobatan,’’ bebernya.

Jika kecelakaan sampai meninggal dunia, maka petani dan pekerja rentan bakal menerima jaminan senilai Rp 42 juta, dan biaya pendidikan sampai anak-anak lulus kuliah. ’

’Berapapun anaknya tidak ada batasan, selama kecelakaan kerja itu terjadi ketika berhubungan dengan pekerjaannya sebagai petani tembakau atau pekerja rentan,’’ tegasnya. (wen/jif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *