Pemerintahan

Pj Bupati Jombang Ingatkan Kades Tak Terlibat Politik Praktis di Masa Kampanye, Ini Sanksinya Jika Bandel

×

Pj Bupati Jombang Ingatkan Kades Tak Terlibat Politik Praktis di Masa Kampanye, Ini Sanksinya Jika Bandel

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo

Desakita.co – Memasuki masa kampanye pilkada, Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo memberikan imbauan kepada seluruh kepala desa (kades) dan perangkat desa agar menjaga netralitas dalam pilkada.

Pihaknya mengingatkan risiko bagi oknum kepala desa yang terbukti melanggar bisa dijatuhi sanksi.

”Tentunya kita imbau sama seperti ASN, hal itu juga berlaku untuk kepala desa. Di PKPU juga sudah jelas kepala desa tidak boleh berpihak,” ujar Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo, Kamis (26/9) kemarin.

Ia mengingatkan, kades dan jajaran perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa harus bisa memberikan teladan yang baik.

Baca Juga: Pj Bupati Teguh Narutomo Monev Penerimaan dan Pendataan Massal PBB-P2 Jombang, Begini Hasilnya | Desa Kita

Namun, jika ada oknum kepala desa atau perangkat desa nekar terlibat dalam politik praktis, maka pertanggungjawaban menjadi urusan pribadi.

”Prinsip aturan sudah disampaikan, kalau kemudian ada yang melihat secara personal, maka pertanggungjawaban ya secara personal. Dan itu akan diselesaikan secara personal,” jelas dia.

Pemkab Jombang sendiri,  lanjut Pj Bupati Teguh, juga akan melakukan pemeriksaan jika ada kepala desa atau perangkat desa yang dilaporkan terlibat politik praktis.

”Mungkin kita akan lakukan pemeriksaan mendalam, faktor lain seperti apa, kita akan selesaikan dan kalau perlu kita tampilkan sanksi jika sudah terbukti,” papar dia.

Ditanya bentuk sanksi yang bisa dijatuhkan kepada oknum kades atau perangkat desa jika terbukti terlibat politik praktis? Teguh menyebut tentunya sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Cek Infrastruktur, Pj Bupati Teguh Narutomo Blusukan ke Desa Ini di Ngusikan Jombang | Desa Kita

”Sanksinya kalau yang ASN pakai PP 94, dan kalau untuk nonASN tentunya menyesuaikan dengan aturan kepala desa,” pungkasnya.

Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Jombang, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bahwa; pasal 70 angka (1) huruf c menyebutkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.

Selanjutnya, pada pasal 71 ayat (1) menyebutkan bahwa kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon; pasal 188 menyebutkan setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6  bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000. (ang/naz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *