DesaKita.co – Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Gudo, Kabupaten Jombang, ditetapkan sebagai salah satu satuan pendidikan nonformal percontohan penerapan pembelajaran mendalam (deep learning) dan koding kecerdasan artifisial (KKA).
Penetapannya tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 24 Tahun 2026.
SKB Gudo menjadi salah satu dari 29 satuan pendidikan nonformal yang mendapat amanah menjalankan program percontohan tersebut.
’’Penetapan tersebut berawal dari usulan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang,’’ kata Kepala SKB Gudo, Listyo Irawati SPd.
SKB Gudo melaksanakan program sekolah model pembelajaran mendalam dan KKA melalui diseminasi dan showcasing di lembaganya, Selasa (27/10).
Dihadiri perwakilan Direktorat Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Rahmat Taufiq Pasaribu MM.
Perwakilan BBGTK Provinsi Jawa Timur, Jupri MPd. Serta perwakilan BBPMP, Anies Imanudin SH. Hadir pula perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, penilik SPNF, kepala SKB dan PKBM, pendidik, tenaga kependidikan, serta murid Paket A, B dan C SKB Gudo.
Penilaian satuan pendidikan model mencakup sejumlah aspek. Mulai dari akreditasi, kinerja satuan pendidikan, kepemimpinan kepala sekolah, hingga kinerja pendidik. Penilaian dilakukan melalui instrumen yang disiapkan direktorat, termasuk kuesioner dan kunjungan penilai ke satuan pendidikan.
Pada penilaian 2026, SKB Gudo masih berada pada kategori berkembang.
”Berarti harus banyak yang dibenahi. Kami harus bekerja lebih keras lagi, baik dari sisi keunggulan belajar murid. Keunggulan mengajar pendidik, dan keunggulan kepemimpinan kepala SKB. Semua itu menjadi bagian yang dinilai,” jelasnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Wor Windari, melalui Kabid Pembinaan PAUD dan PNF, Maria Ulfah, menyampaikan, penetapan SKB Gudo merupakan bentuk apresiasi kementerian terhadap kapasitas satuan pendidikan tersebut.
Mulai dari kepala satuan pendidikan, tutor, hingga pamong belajar dinilai memiliki kemampuan untuk menjadi contoh bagi lembaga pendidikan nonformal lainnya.
”SKB Gudo bisa menjadi rujukan bagi sekolah-sekolah nonformal lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran mendalam dan koding kecerdasan artifisial dengan baik dalam kurikulum pendidikan kesetaraan,” ungkapnya.
Peran sekolah model tidak sebatas menjalankan program di lembaganya sendiri. SKB Gudo juga diharapkan menjadi pusat belajar, tempat melakukan studi banding, sekaligus sumber pembaruan dalam pengelolaan pembelajaran bagi satuan pendidikan lain. (wen/jif)












