Regulasi

Tugas dan Wewenang Kepala Desa Terbaru Tahun 2024 Sesuai Revisi UU Desa: Pemberhentian Perangkat Desa Wajib Kepala Daerah

×

Tugas dan Wewenang Kepala Desa Terbaru Tahun 2024 Sesuai Revisi UU Desa: Pemberhentian Perangkat Desa Wajib Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
ilustrasi aturan tentang desa

Desakita.co – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Kamis (25/4) lalu.

Dalam UU tersebut, dijelaskan pula tugas dan wewenang kepala desa terbaru.

Merujuk pasal 26, ada beberapa tugas dan wewenang kepala desa.

Pada poin (1), dijelaskan, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Demikian juga pada poin (2), disebutkan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:

Baca Juga:  Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto Gus Bupati Wisuda 348 Orang Tua Hebat dari 18 Desa

(a). memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa,

(b). mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada bupati/wali kota;

(c) memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan aset desa;

Baca Juga: Sah! Presiden Jokowi Resmi Teken Revisi UU Desa Terbaru, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal Bisa 16 Tahun

(d). menetapkan peraturan desa;

(e). menetapkan anggaran pendapatan dan belanja
Desa;

Baca Juga:  Sri Kusumaningati Warga Desa Kepatihan Jombang: Aktif Berorganisasi, Perbanyak Ilmu Agama

(f). membina kehidupan masyarakat Desa;

(g). membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;

(h). membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar- besarnya kemakmuran masyarakat desa

(i). mengembangkan sumber pendapatan Desa;

(j). mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;

Baca Juga: Sah! Kepala Desa, Perangkat Desa Hingga BPD Wajib dapat BPJS Hingga Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan, Ini Penjelasan Revisi UU Desa Terbaru Tahun 2024

Baca Juga:  Penuh Lubang Hingga Ancam Pengendara, Jalan Antar Desa di Jombang Ini Rusak Parah

(k). mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;

(i). memanfaatkan teknologi tepat guna;

(m). mengoordinasikan Pembangunan Desa secara
partisipatif;

(n). mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

(o). melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ang)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *