Pemerintahan

Masih Berproses, Pengadaan Lahan Huntap Warga Terdampak Longsor Wonosalam Jombang Butuh Rekom BPN

×

Masih Berproses, Pengadaan Lahan Huntap Warga Terdampak Longsor Wonosalam Jombang Butuh Rekom BPN

Sebarkan artikel ini
HAMPIR ROBOH: Kondisi rumah warga terdampak di Dukuh Sumberlamong, Dusun Jumok Desa Sambirejo hampir roboh kemarin (28/5).

Desakita.co – Proses pengadaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak benana longsor di Kecamatan Wonosalam hingga kini terus berproses.

Usai mendapatkan rekomendasi teknis dari PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi) di Madiun, kini pemkab tinggal menunggu rekomendasi teknis dokumen persiapan pengadaan lahan (DPPPT) dari Kantor Pertanahan (Kantah) Jombang. dua rekomendasi ini jadi dasar terbitnya penetapan lokasi (penlok).

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Jombang Agung Hariadi menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih melengkapi kekurangan dokumen yang diminta Pemprov Jatim.

Baca Juga: Pengadaan Lahan Huntap Warga Desa Sambirejo Jombang Terdampak Longsor Belum Klir

”Jadi sampai hari ini (kemarin) kita tinggal menunggu rekomtek dari pertanahan (Kantah) Jombang,” kata Agung dikonfirmasi, Sabtu (22/2).

Dokumen yang diminta Pemprov Jatim, masing-masing rekomtek P-KKPR (persetujuan-kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang) dari Kantah Jombang dan rekomtek dari PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi) di Madiun.

Saat ini, rekomtek PVMBG sudah turun. ”Kami bersama BPBD sudah ke Madiun, dan alhamdulillah rekomtek-nya sudah turun,” imbuh dia.

Berdasar koordinasi dengan instansi terkait, ia optimistis rekomtek dokumen persiapan pengadaan lahan (DPPPT) dari Kantah Jombang segera turun, sehingga bisa segera dikirim ke Pemprov Jatim.

Baca Juga: Pemkab Jombang Siapkan Huntara Antisipasi Longsor Susulan di Desa Sambirejo Wonosalam

”Kemarin sudah kami tanyakan ke pertanahan, informasinya Senin (rekomtek) turun, paling tidak Selasa (25/2) baru bisa kami kirim ke gubernur,” ujar Agung.

Dijelaskan, dua dokumen itu yang nantinya jadi landasan pemprov mengeluarkan surat pendelagasian ke pemkab membentuk panitia pengadaan lahan.

Karena dalam program itu, lahan yang dibutuhkan luasannya di bawah 5 hektare. ”Jadi kami selesaikan dulu dokumen yang kemarin kurang dan diminta provinsi. Baru nanti ada penlok (penetapan lokasi) hingga appraisal,” kata Agung. (fid/naz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *