Pemerintahan

Tak Selesai Tepat Waktu! Pemkab Jombang Blacklist Rekanan Proyek Sentra PKL Jl KH Ahmad Dahlan

×

Tak Selesai Tepat Waktu! Pemkab Jombang Blacklist Rekanan Proyek Sentra PKL Jl KH Ahmad Dahlan

Sebarkan artikel ini
COMPANG-CAMPING: Sentra PKL Jl KH Ahmad Dahlan kondisinya amburadul.

Desakita.co – Setelah pihak rekanan proyek sentra Pedagang Kaki Lima (PKL) diputus kontrak, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) saat ini mulai memproses sanksi blakclist.

Semua dokumen sebagai persyaratan tengah disiapkan.

”Jadi sudah kita proses, diawali penarikan uang jaminan pelaksanaan, sekarang tinggal menunggu pencairan ke rekening kas daerah,” kata Suwignyo Kepala Disdagrin Jombang, kemarin. Menurutnya, jaminan pelaksanaan itu berkisar Rp 400 juta. ”Persisnya saya tidak hafal, tapi hitungannya 5 persen dari nilai kontrak,” imbuhnya.

Langkah itu sebagai awal sebelum pihaknya mengusulkan blakclist rekanan yang tidak bisa menyelesaikan proyek.

”Jadi begini, kami sudah koordinasi dengan teman-teman BPK. Pada intinya kita diminta melengkapi data atau persyaratan dulu sebelum ke Inspektorat Jombang,” ujar dia.

Tahapan saat ini masih melengkapi berkas. Rencananya, langkah blacklist dilakukan selama satu tahun.

Usai diputus kontrak, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan OPD terkait. Berikut dengan Inspektorat Jombang untuk melakukan penghitungan ulang. Hasilnya, persentase pengerjaan proyek itu tak mencapai 65 persen.

”Opname (hitungan ulang) kemarin kisaran 62 persen, jadi turun dari persentase awal saat itu antara 66-67 persen,” pungkas Suwignyo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang memutus kontrak rekanan proyek pembangunan sentra pedagang kaki lima (PKL) di Jalan KH Ahmad Dahlan, Jumat (12/1).

Langkah itu diambil lantaran pihak rekanan tak sanggup menyelesaikan pekerjaan meski sudah mendapat kesempatan tambahan waktu selama 30 hari. Pengerjaan proyek sentra PKL bersumber dari APBD 2023 sebesar Rp 8,1 miliar itu langsung berhenti.

Untuk diketahui, proyek pembangunan sentra PKL di Jalan KH Ahmad Dahlan menjadi salah satu proyek strategis daerah 2023. Sumber anggarannya dari APBD 2023 sebesar Rp 8,1 miliar. Proyek itu dikerjakan PT Noval Indo Pratama.

Sesuai kontrak, pengerjaan selesai 14 Desember 2023, namun molor. Pemkab memberikan tambahan waktu selama 30 hari atau hingga 12 Januari 2024. Namun, hingga jatuh tempo proyek tak bisa tuntas. (fid/bin/ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *