Desakita.co – Kebijakan pemkab akan mencabut hak pakai dan membongkar lapak dan kios pedagang di lantai dua Pasar Citra Niaga (PCN) Jombang yang tidak ditempati bukan isapan jempol belaka.
Hal ini ditegaskan Pj Bupati Jombang Sugiat yang sebelumnya sudah melakukan peninjauan ke lokasi.
Sugiat mendorong para pedagang segera menempati lapak dan kiosnya yang sudah lama ditinggalkan mengingat deadline yang diberikan tinggal sepekan.
”Jadi, kita imbau sekali lagi agar balik ke lantai dua, kalau tidak mau ya haknya akan kita cabut,” tegas Pj Sugiat kepada Jawa Pos Radar Jombang, Senin (12/2).
Sebelumnya Sugiat juga sudah mengecek secara langsung kondisi PCN Jombang, terutama lantai dua.
Ia kaget melihat banyak lapak dan kios pedagang yang dibiarkan kosong atau tidak digunakan berjualan.
Para pedagang justru membuka lapak di pinggiran jalan di kawasan pasar. Di antaranya Jalan Seroja dan Jl KH Mimbar.
”Ini mengganggu lalu lintas dan justru berbahaya, kita inginnya rapi sesuai dengan peruntukannya,” imbuh dia.
Selain memantau secara langsung kondisi pasar, Sugiat juga menggali dan menampung keluhan-keluhan dari pedagang, termasuk alasan pedagang tidak mau berjualan di lantai dua PCN.
”Mulai nggak ada yang beli, capek kalau harus naik ke lantai dua, dan sebagainya,” bebernya.
Diakui, kondisi di lantai dua PCN selain saat ini kumuh, juga masih ada kerusakan. Di antaranya bagian atap selalu bocor saat musim hujan tiba.
Pihaknya juga tengah menyusun skema agar lantai dua PCN bisa difungsikan sebagaimana mestinya.
”Disdagrin sudah kita minta nanti diperbaiki. Kita fikirkan lagi bagaimana strateginya, mungkin salah satu yang selama ini jadi kendala masalah tempat parkir,” lanjut Sugiat.
Menurutnya, pasar daerah merupakan aset yang berharga untuk menggerakkan perekonomian masyarakat.
Karenanya pihaknya ingin menghidupkan kembali PCN Jombang, terutama aktivitas perdagangan di lantai dua.
”Jadi begini, pasar sudah ada dengan maksud supaya bisa ditempati pedagang agar nyaman dan sebagainya,” imbuhnya.
Pantauan di lokasi Minggu (18/2) siang, kondisi di lantai dua PCN Jombang tak ada perubahan signifikan.
Kios dan lapak banyak yang tutup dan kumuh, sementara dua ruas jalan berada di belakang pasar ramai pedagang dan pembeli.
Banner imbauan Disdagrin Jombang terkait yang isinya mendorong para pedagang kembali lapaknya di lantai dua PCN jika tidak ingin hak pakainya dicabut juga masih terpajang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Jombang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jombang mendorong pedagang PCN Jombang yang memegang hak pakai agar kembali berjualan di lantai dua PCN Jombang.
Pemkab memberikan tenggang waktu mulai 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024, apabila dalam waktu satu bulan kios-kios yang kosong tidak ditempati, maka hak pakai akan kembali ke pemerintah daerah dan akan ditertibkan sesuai Perbup 18 Tahun 2013 Pasal 17 mengatur jika dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut tidak melakukan aktivitas jual beli (hak pakainya akan dicabut).
Pengumuman ini dicantumkan dalam sebuah banner yang dipasang di lantai dua PCN Jombang. (fid/naz/ang)