Desakita.co – Sebanyak 296 kepala desa dari 302 pemerintah desa di Kabupaten Jombang resmi diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun.
Sementara ada 6 kepala desa lainnya tidak mendapat perpanjangan masa jabatan lantaran statusnya bukan kades definitif karena masih dijabat Penjabat (Pj) kades.
Pj Bupati Jombang Sugiat mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa telah selesai dilakukan.
”Ya, sebanyak 296 kepala desa telah mengikuti pengukuhan masa jabatan. Tapi, ada beberapa yang kemarin tidak diperpanjang karena belum ada kepala desa definitif,” ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Baca Juga: Sah! Masa Jabatan 296 Kepala Desa di Jombang Bertambah 2 Tahun, Ada yang Menjabat Hingga 2030
Dijelaskan, sejumlah desa tersebut masing-masing Desa Trawasan, Kecamatan Sumobito; Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito.
Desa Barongsawaan, Kecamatan Bandarkedungmulyo; Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh; Desa Karobelah.
Kecamatan Mojoagung, dan Desa Pulo lor, Kecamatan Jombang.
”Sesuai aturan, harus ada kepala desa definitif dulu. Artinya menunggu KDAW selesai,” jelas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang resmi memperpanjang masa jabatan kepala desa selama dua tahun.
Perpanjangan tersebut diresmikan, melalui pengukuhan yang dilaksanakan dua hari, Selasa (25/6) dan Rabu (26/6).
Sebanyak 296 kepala desa mengikuti pengukuhan yang dipimpin Pj Bupati Sugiat.
Baca Juga: Kabar Gembira! 296 Kades di Jombang Bakal Dikukuhkan Ulang, Dapat Tambahan Masa Jabatan 2 Tahun
Kepala DPMD Jombang, Solahudin Hadi Sucipto, mengungkapkan, dalam pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, disebutkan, kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.
Di Kabupaten Jombang awalnya masa jabatan kepala desa terbagi tiga periode.
Sebanyak 286 kepala desa periodenya 2019–2025, 9 kepala desa periode 2020–2026 dan 7 kepala desa periode 2022-2028.
”Saat ini, dari total 302 desa, ada 296 yang dijabat kepala desa definitif. Sedangkan 6 desa dijabat penjabat kepala desa,” katanya. (ang/naz)