Desakita.co – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 di kabupaten bakal berlaku efektif per Januari 2024.
Semua perusahaan baik skala besar hingga sedang wajib memberlakukan pemberian upah pekerja sesuai besaran UMK yang telah ditetapkan gubernur.
Jika tidak, bakal disemprit dinas tenaga kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Jombang Priadi menyampaikan, SK gubernur terkait penetapan UMK di Jombang berlaku per Januari 2024.
”Semua perusahaan katagori menengah, sedang, dan besar harus membayar upah minimal sesuai UMK,’’ ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang, Jumat (8/12).
Dijelaskan, pemberian upah sesuai UMK juga berlaku bagi pekerja yang baru bekerja di perusahaan.
”Ya, upah minimal sesuai UMK bagi pekerja dengan masa kerja 0 sampai dengan 1 tahun. Sedangkan selebihnya pegawai status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pegawai tetap dibayar sesuai skala upah,’’ tambahnya.
Menurut dia, setiap perusahaan wajib hukumnya membayar upah sesuai UMK.
Kecuali pekerja magang, maka upah diberikan sesuai skala di perusahaan tersebut.
”Dan jika ada perusahaan yang membayar kurang dari UMK tolong dibantu lapor ke disnaker,’’ pungkasnya.
Ditemui terpisah, Pj Bupati Jombang Sugiat menjelaskan, sesuai keputusan gubernur Jawa Timur, besaran UMK Jombang 2024 sebesar Rp 2.945.544.
Jumlah tersebut naik 3,2 persen dari UMK Jombang 2023 lalu atau naik Rp 91.448.
”Jadi terkait UMK sudah diputuskan oleh ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa, Red). Pada intinya ada kenaikan 3,2 persen dari UMK sebelumnya,’’ ujar dia kemarin.
Pihaknya, mengakui mengusulkan kenaikan lebih tinggi dari keputusan gubernur.
Namun, setelah di-dok, akhirnya diputuskan UMK Jombang naik 3,2 persen.
”Ya memang UMK keputusan gubernur sedikit lebih rendah dari usulan kita. Selisih tidak banyak,’’ jelas dia.
Setelah ini, pihaknya akan menyosialisasikan terkait kebijakan besaran UMK.
”Sosialiasi akan kita lakukan secara menyeluruh sesuai regulasi yang berlaku,’’ pungkasnya. (ang/naz/ang)