Pemerintahan

Libatkan 14.620 Unsur Masyarakat, Pemkab Jombang Komitmen Tekan Peredaran Rokok Ilegal

×

Libatkan 14.620 Unsur Masyarakat, Pemkab Jombang Komitmen Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
CEKATAN: Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.

Desakita.co – Pemkab Jombang komitmen memberantas peredaran rokok ilegal. Berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan telah dilakukan dengan sinergi berbagai pihak.

Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Jombang memiliki komitmen yang cukup besar terhadap upaya pemberantasan rokok ilegal.

’’Bersama dengan Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kediri, Forkopimda, hingga tiga pilar desa, bergerak bersama dan bersinergi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal tersebut,’’ ungkapnya.

Baca Juga: Profil Lengkap Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo: Awali Karir Jadi Dosen Hingga Inspektur Khusus Kemendagri

Mengacu Keputusan Bupati nomor 188.4.45/63 /415.10.1.3/2023 tentang tim koordinasi penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2023, khususnya dalam kelompok kerja satuan tugas bidang penegakan hukum. Pihaknya selalu menekankan upaya koordinasi dalam pemberantasan rokol ilegal.

Baca Juga:  Mancing Bersama di Waduk Grojokan Desa Plabuhan Jombang, Upaya Pemdes Jaga Kerukunan Antarwarga

’’Serangkaian upaya pengendalian terhadap pembelian dan peredaran rokok ilegal terus menerus dilakukan. Baik melalui sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat maupun operasi pemberantasan rokok ilegal,’’ tegasnya.

Pria kelahiran Pontianak ini menguraikan, sejak 2023 hingga 2024, setidaknya telah dilaksanakan 11 kali kegiatan sosialisasi baik dalam bentuk tatap muka maupun pengumpulan massa yang sangat besar.

Pihaknya mencatat, dalam kurun waktu setahun berhasil mengumpulkan anggota masyarakat lebih kurang 14.620 orang dari berbagai unsur. Seperti aparatur pemerintah, anggota TNI, polri, ulama dan santri, pemilik toko kelontong, jasa pengiriman, ojek online, PKL, jajaran media, maupun masyarakat umum.

Baca Juga:  Lahan di Desa Denanyar Jombang Masih Nganggur Belum Dimanfaatkan, Pj Bupati Jombang Lakukan Kajian

Baca Juga: Tak Perlu Lulusan SMA, Ini Syarat Terbaru Calon Kepala Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

’’Sosialisasi dengan memanfaatkan jaringan media juga telah dilakukan, baik media televisi, media online maupun media cetak,’’ terangnya.

Teguh menambahkan, operasi pemberantasan rokok ilegal bersama KPPBC Kediri, hingga 2024 telah dilaksanakan empat kali. Jumlah rokok yang berhasil disita 23.540 batang dari berbagai merk.

Baca Juga:  Dukung Wujudkan Indonesia Emas 2045, Bappeda Gelar Konsultasi Publik Susun RPJPD 2025-2045

Dalam operasi pemberantasan rokok ilegal 6 Juni 2023 di exit tol Bandarkedungmulyo berhasil menyita 10.000 batang. Sehingga Pemerintah Kabupaten Jombang mendapatkan apresiasi dari KPPBC.

Baca Juga: Profil Lengkap Camat Mojoagung Muchtar: Kawal Pembangunan, Jaga Kesehatan dengan Gowes

’’Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan oleh tim deteksi dini Satuan Polisi Pamong Praja, mulai awal tahun hingga 2024 sangat sulit menemukan toko kelontong atau PKL yang menjual rokok ilegal pada wilayah/ daerah yang pernah dilakukan sosialisasi dan operasi pemberantasan rokok ilegal.

Ini membuktikan upaya sinergitas kita telah menunjukkan hasil,’’terangnya. (ang/jif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *