Desakita.co – Bidang Ruang Terbuka Hijau dan Pengelolaan Sampah DLH Jombang juga menelurkan sejumlah program positif berkaitan dengan pengelolaan lingkungan.
Utamanya pengurangan sampah plastik dan langkah pemantapan pengolahan sampah.
Salah satunya, melalui inovasi Jombang Resik yang benar-benar mengubah konsep pengolahan sampah.
Dari dulunya kumpul angkut buang, kini menjadi pengurangan di hulu sampai hilir.
’’Caranya, melalui pengurangan sampah berbasis masyarakat,’’ kata Kepala DLH Jombang, Miftahul Ulum.
Mulai dari pembiasaan perilaku dan pengembangan bank sampah.
Baca Juga: Kunjungi Pasar Ngoro Jombang, Warsubi-Salman Sapa Pedagang dan Masyarakat
Serta tempat pengolahan sampah dengan konsep untuk mengurangi (reduce), menggunakan kembali (reuse) dan daur ulang (recycle) alias TPS 3R. Juga manajemen tata kelola sampah sampai dengan reduksi sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.
Program ini dijalankan dengan enam program penting. Pertama, penerapan regulasi pemberantasan sampah dengan Perbup nomor 56/2022. Digitalisasi Bank Sampah dengan aplikasi Beresin Sampah.
Pengembangan gerakan sedekah sampah. Pengembangan kawasan/kampung zero waste. Pengembangan Bank Sampah dan TPS 3R berbasis masyarakat
’’Yang paling utama reduksi sampah melalui operasional sorting dan komposting di TPA,’’ paparnya.
Ada pula gerakan Sampah Jadi Sedekah (SAJADAH) untuk membantu sesama.
Dinas Lingkungan Hidup dan Baznas Kabupaten Jombang bersinergi dalam melakukan aksi kebaikan dengan langkah yang mudah dan murah, yaitu dengan Sedekah Sampah.
SAJADAH merupakan kegiatan rutin yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup, Baznas Kabupaten Jombang bersama dengan Bank Sampah Induk Jombang dan sejumlah komunitas peduli lingkungan lain yang tersebar di Kabupaten Jombang.
’’Sampah yang telah terkumpul nantinya akan dijual dan hasilnya akan dirupiahkan.
Baca Juga: Raih Penghargaan Nirwasita Tantra 2023, Ini yang Dilakukan DPRD Jombang
Dan akan masuk ke dalam saldo Baznas Jombang untuk mendukung kegiatan-kegiatan di Jombang,’’ paparnya.
Seluruh program itu, kemudian didukung inovasi lain bernama Inovasi SIAPS (Sistem Pelayanan Penanganan Sampah). Sistem ini mempermudah masyarakat dalam membuat pengaduan terkait penanganan sampah melalui call center.
’’Dengan sistem ini, kami punya standar operasional prosedur maksimal dua hari setelah pengaduan terverifikasi akan ditangani oleh Dinas LH,’’ tegasnya. (riz/jif)












