Desakita.co – Prinsip utama pelayanan kepada masyarakat menjadi perhatian utama Kecamatan Plandaan selama kepemimpinan Camat Suparno.
Tujuannya, guna memaksimalkan pelayanan pemerintah agar tercipta iklim pelayanan prima dan profesional dengan memberikan pelayanan yang memperhatikan hak-hak masyarakat.
Serta pelayanan yang berpedoman prinsip-prinsip pelayanan publik.
Baca Juga: Pemdes Sumberjo Plandaan Jombang Berikan Pendidikan Parenting untuk Warga, Ini Tujuannya
’’Kami selalu mengedepankan pelayanan dengan transparan, empati, profesional dan terpercaya dengan mengusung moto; Melayani dengan tepat,’’ katanya.
Ia juga mempunyai tekad untuk memajukan Kecamatan Plandaan agar mampu bersaing dengan kecamatan lain. Meski secara geografis berada di wilayah pinggiran.
’’Semuanya harus baik terkait kondusifitas wilayah, penguatan kelembagaan internal maupun eksternal, sinergisitas dengan instansi, lembaga dan satuan kerja. Serta menjaga silaturahim dengan ormas, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta semua elemen masyarakat,’’ tambahnya.
Kecamatan Plandaan juga mendorong pengembangan infrastruktur penunjang seperti akses jalan dan telekomunikasi di wilayah desa terpencil.
Juga meningkatkan sektor pertanian serta pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Diikuti 1.294 Peserta se-Indonesia, SMA Darul Ulum 2 Unggulan BPPT Jombang Sukses Gelar SSO ke-25
Sinergi dengan berbagai pihak dilakukan guna memberi manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat di Kecamatan Plandaan.
Untuk mendukung hal tersebut, kualitas fasilitas publik yang menyangkut sarana dan prasarana pemerintahan dan kemasyarakatan perlu disesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan sekarang.
Tentunya dengan tetap memperhitungkan perkembangan kedepan dalam membangun pemerintahan yang bijak.
Di antara fasilitas publik tersebut, kantor Kecamatan Plandaan.
’’Masterplan pengembangan bangunan kantor Kecamatan Plandaan telah disusun dan terus kami matangkan agar sesuai standar penerapan pelayanan terpadu,’’ ujar Suparno.
Matangkan Masterplan Kantor Kecamatan Plandaan
JOMBANG – Peningkatan kualitas fasilitas publik Kecamatan Plandaan melalui pembahasan masterplan untuk pengembangan bangunan kantor Kecamatan Plandaan.
Pembuatan masterplan dianggarkan dari dana Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2024.
Tepatnya saat Kecamatan Plandaan mendapatkan reward dari Pemerintah Kabupaten Jombang karena berhasil menuntaskan percepatan pelunasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2023.
Faktor lain yang turut menjadi pengungkit dari pembuatan masterplan kantor Kecamatan Plandaan, keberhasilan pengadaan perluasan lahan untuk kantor kecamatan seluas 470 m². Dari luas semula 2101 m² menjadi 2571 m² di tahun anggaran 2023.
’’Disamping itu posisi bangunan dari jalan raya turun 60 sampai 70 cm dengan kondisi bangunan yang usianya sudah sangat tua.
Ditambah dengan keberadaan ruang pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN) yang sangat tidak representatif karena luas ruangannya kurang memadai,’’ tambah Camat Plandaan, Suparno.
Pembahasan masterplan pembangunan kantor Kecamatan Plandaan melibatkan sinergi tim teknis dari berbagai pihak.
Terdiri dari Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR). Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang.
Bagian Administrasi Pembangunan serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Jombang dengan penyedia jasa konsultansi perencanaan. ’’Rapat pembahasan telah dilaksanakan tiga kali.
Rapat terakhir Selasa (24/9) di ruang rapat Bagian Administrasi Pembangunan Pemkab Jombang dipimpin Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat Hukum dan Politik Setdakab Jombang, M Saleh MSi,’’ terang Suparno.
Kesimpulan rapat, semua peserta menyatakan sangat mendukung masterplan kantor Kecamatan Plandaan yang bisa menjadi model percontohan kantor kecamatan se-Kabupaten Jombang.
Pembangunan kantor kecamatan yang representatif serta berorientasi green building juga sesuai dan selaras dengan keputusan Bupati Jombang nomor 188.4.45/375/415.10.1.3/2021 tentang Tipologi Arsitektur Kantor Camat di Kabupaten Jombang dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang nomor 7 tahun 2011 tentang bangunan gedung.
’’Percepatan terus kami lakukan sebagai upaya untuk mewujudkan pelayanan yang makin optimal kepada masyarakat. Sekaligus sebagai kenangan di masa mendatang karena tahun depan saya sudah memasuki masa purna tugas,’’ ungkap Suparno. (dwi/jif)