Desakita.co – KPU Jombang menyerahkan berkas usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Jombang dalam Pilkada Serentak 2024 kepada DPRD Jombang.
Penyerahan berkas dilakukan Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur kepada Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji yang diwakili Sekretaris DPRD Jombang Bambang Sriyadi, Jumat (10/1).
Ketua KPU Jombang Udi Masjkur tiba di Kantor DPRD Jombang didampingi Sekretaris KPU Jombang Moch. Arifuddin dan Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPU Jombang Heri Subagyo serta ketua Bawaslu Jombang.
Setelah penyerahan berkas dari KPU ke DPRD, proses selanjutnya DPRD Jombang menindaklanjuti sebagaimana peraturan yang berlaku sampai prosesi pelantikan pasangan calon terpilih.
Baca Juga: Tok! KPU Jombang Tetapkan Warsubi – Salman Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030
”Bersama ini kami sampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan bupati/wakil bupati terpilih, yakni pak Warsubi sebagai bupati terpilih dan pak Salmanudin sebagai wakil bupati terpilih,” jelas dia.
Penyerahan berkas mempedomani Pasal 66 ayat 3 PKPU 18 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dan Keputusan KPU Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2024.
”Setelah penyampaian ini untuk pelantikan sendiri menjadi ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” katanya lagi.
Terpisah, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji yang diwakili Sekretaris DPRD Jombang Bambang Sriyadi menyatakan, setelah menerima berkas dari KPU Jombang, pihaknya akan segera mengagendakan pelaksanaan kegiatan paripurna penetapan bupati/wakil bupati terpilih. ”Kami akan menindaklanjuti dengan pleno DPRD dan meneruskan ke instansi yang lebih tinggi.
Baca Juga: Distribusikan Logistik Pilkada 2024 ke Tingkat Kecamatan, KPU Jombang Libatkan Kepolisian
Mekanisme ini harus dilalui sebagai dasar pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih ke Kemendagri melalui Gubernur Jatim. Rencananya, pleno akan dilaksanakan pada Senin di DPRD Jombang jam 08.00 WIB,” ujar dia.
Menurut dia, agenda sidang paripurna penetapan bupati/wakil bupati terpilih harus dilakukan sebelum mengajukan pelantikan, meskipun saat ini belum ada tanggal pasti yang ditetapkan. ”Sesuai mekanisme yang ada, ini harus kita lakukan,” pungkasnya. (ang/naz)