Pemerintahan

Pemdes Carangrejo Kecamatan Kesamben Keluhkan Aplikasi Coretax, Begini Respons DPMD Jombang

×

Pemdes Carangrejo Kecamatan Kesamben Keluhkan Aplikasi Coretax, Begini Respons DPMD Jombang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Coretax (Radar Tulungagung)

Desakita.co – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang bakal menindaklanjuti keluhan pemdes.

Sebab, aplikasi Coretax baru tahun ini diterapkan.

”Akan kami tindaklanjuti, dan sudah kami sampaikan ke teman-teman pajak (KPP Pratama),” kata Kepala DPMD Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto melalui Kabid Pemberdayaan Pemerintahan Desa Nursila Cahyaningrum.

Dijelaskan, pihaknya sebelumnya sudah melakukan sosialisasi melibatkan pihak perpajakan hingga pemdes.

Hanya saja, dalam sosialissi tak langsung ke teknis penerapan aplikasi itu. ”Jadi waktu awal, kami sudah ada peningkatan kapasitas keuangan desa.

Kita mengundang teman-teman pajak dan menyampaikan aplikasi pajak yang digunakan 2025 itu sudah menggunakan Coretax,” imbuh dia.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Dirikan 70 Ribu Koperasi Desa, Wamendagri: Perputaran Dana Desa Bisa Capai Rp 7 Miliar

Secara teknis, masih menurut dia, ditindaklanjuti sosialisasi tiap kecamatan.

”Banyak kecamatan sekarang mengumpulkan desa dan menyosialisasikan ini, bahkan teman-teman pajak juga welcome kalau harus turun ke kecamatan,” tutur Nursila.

Diakui, aplikasi baru dari pemerintah pusat itu membuat pelaporan pajak di desa tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

”Jadi lebih mudah tahun lalu, karena bendahara desa membuat pembayaran pajak pakai id-billing atau kode billing saja. Sekarang id-billing (pembayaran pajak) itu baru keluar setelah melalui Coretex dahulu,” tutur dia.

Begitu juga dengan kegitan yang kena pajak, harus menyertakan faktur.

Baca Juga: Dana Desa di Jombang 2025 Naik, Sebanyak 302 Desa Terima Rp 312 Miliar

Menurut Nursila, khusus kegiatan di desa terdapat mekanisme tersendiri. ”Jadi khusus di desa itu ada jalan keluar yang berbeda.

Insya Allah sekarang banyak yang sudah merealisasikan kegiatan, karena pajaknya sudah dibayar semua,” ujar Nursila.

Sehingga, ketika pembayaran pajak, mau tak mau desa harus melalui Coretax dahulu.

”Jadi bedanya itu proses pembayaran saja, misalnya ada pencairan anggaran posisinya harus ada pemotongan pajak, otomatis harus melalui Coretax dahulu. Setelah itu muncul, baru bisa di-input ke aplikasi Siskeudes (sistem keuangan desa),” kata Nursila. (fid/naz)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *